MAKALAH
Oleh
Akbar Hariyadi
Kader HmI Cabang Malang
Komisariat Perikanan Brawijaya
“REPRESENTASI
KEBIJAKAN PENATAAN RUANG TERBUKA HIJAU (RTH) KOTA MALANG UNTUK MEWUJUDKAN VISI
MISI KOTA MALANG”
DIAJUKAN UNTUK MENGIKUTI LK2 (INTERMEDIATE TRAINING)
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM (HMI)
CABANG INDRAMAYU
2017
1.
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pertumbuhan dan perkembangan zaman semakin pesat
dengan konsep globalisasi dan modernisasi yang dibangun untuk kemajuan bangsa
dan negara. Perkembangan itu dilatarbelakangi oleh pertumbuhan penduduk yang
semakin instan dalam kebutuhannya, kemajuan ilmu pengetahun dan teknologi,
dinamika kegiatan ekonomi yang semakin meningkat, dan perkembangan perluasan
jaringan komunikasi dan transportasi yang semakin tinggi. Faktor tersebut
membawa perubahan terhadap bentuk tata ruang wilayah perkotaan, secara fisik
maupun non fisik. Jika perubahan tersebut tidak
segera ditangani dengan baik, maka dapat dipastikan, bahwa kerusakan
terhadap tatanan ruang kota akan semakin terkikis dan punah oleh semakin meningkatnya
perkembangan infrastruktur dan pembangunan kota.
Menurut Imam Ernawi (2010) dalam Dwihatmojo
(http://www.bakosurtanal.go.id/assets/download/artikel/BIGRuangTerbukaHijauyangSemakinTerpinggirkan.pdf)
menyatakan bahwa perkembangan fisik ruang kota sangat dipengaruhi oleh
urbanisasi. Jumlah penduduk menjadi aspek utama yang tinggal di kawasan
perkotaan yaitu mencapai 120 juta dari total 230 juta jiwa. Sementara sebaran
penduduk yang tidak merata hamper mencapai 70% di Jawa yaitu 125 juta jiwa dan
45 juta jiwa di Sumatera, serta laju urbanisasi yang tinggi, yaitu Jakarta,
Surabaya, Palembang, Makassar dan Medan. Semua itu merupakan aspek urbanisasi
yang semakin tinggi dan mengalami perkembangan sangat pesat di berbagai daerah.
Adanya otonomi daearah di dalam pengembangan daerah,
partisipasi masyarakat hanya sebagai instrument untuk memenuhi unsur ketentuan
perundang-undangan saja, namun di dalam pelaksanaannya, partisipasi masyarakat
belum sepenuhnya terlibat dalam pengelolaan dan pengembangannya.
Sementara Oman (2007), melalui penelitiannya tentang
konsep penataan dan pengelolaan ruang publik pada wilayah perkotaan, yang dilakukan
di Kota Malang menyimpulkan bahwa, konsep perencanaan penggunaan kawasan
perkotaan, pemerintah belum secara jelas merinci antara ruang terbuka hijau
dengan ruang terbuka publik. Disamping itu, secara konseptual, pengembangan
ruang terbuka hijau sudah cukup baik, namun seiring perkembangan kota yang
semakin meningkat, penggunaan areal ruang terbuka hijau untuk kepentingan
publik berubah menjadi kepentingan private.
Budiyono (2006), dalam penelitiannya yang mengkaji
pengembangan ruang terbuka hijau kota sebagai sarana ruang publik yang dilakukan
di sentra timur Jakarta, menyimpulkan bahwa ruang publik merupakan sebuah
keniscayaan yang terus berkembang. Lebih lanjut dikatakan, ruang publik menjadi
unsur terpenting dalam struktur kota seiring sebagai implikasi dari interaksi
keheterogenitas budaya yang hidup di dalamnya dan merupakan perwujudan dari karakteristik
dan kekhasan dari setiap kota, tergantung dari kebijakan yang diformulasikan
dan diimplementasikan. Namun, bentuk kebijakan terhadap ruang publik belum sepenuhnya
tertuang secara konkret dan terencana.
Kebutuhan akan pembangunan kota melalui perluasan
aspek ekonomi dan dan infrastruktur menjadi kewajiban setiap kota dalam
meningkatkan taraf hidup masyarakat yang lebih baik. Laju perekonomian menjadi
suatu keharusan di dalam meningkatkan stabilitas kebutuhan masyarakat. Potensi
dalam pembangunan kota bertumpu pada tiga aspek yang harus dilakukan, yaitu
aspek sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya fisik. Ketiga
aspek ini menjadi ketentuan mendasar di dalam membangun kota yang lebih baik.
Namun demikian, seiring dengan semakin meningkatnya pembangunan kota,
problematika perkotaan sudah mulai dirasakan oleh masyarakat sebagai penggunan
pembangunan. Aspek alam seringkali terabaikan dengan semakin tingginya bangunan
gedung perkotaan. Banjir menjadi langganan wilayah kota di saat musim hujan,
lingkungan perkotaan semakin kumuh dan panas dengan terus merangkaknya
gedung-gedung tinggi, serta bencana alam semakin tidak terhindarkan, seperti
longsor, tergerusnya lahan pertanian, dan polusi udara yang semakin tinggi. Hal
ini menganggu kesehatan masyarakat, sehingga tidak heran, jika dalam
akhir-akhir ini kesehatan masyarakat sering dikeluhkan.Faktor tersebut
dipengaruhi oleh kurang perhatiaannya stakeholder di dalam pengelolaan terhadap
lahan perkotaan, terutama berkaitan dengan RTH yang menjadi penopang kota dalam
pemeliharaan lingkungannya. Sumber daya alam tidak sebanding dengan sumber
daya fisik (buatan)
dengan lemahnya perhatian sumber daya manusia terhadap lingkungan.Fungsi
sungai dan drainase tidak berjalan sebagaimana mestinya, bergesernya fungsi
lahan pertanian menjadi bagian yang tak terbendung dalam tatanan ruang hijau.
Pegelolaan dan pengembangan terhadap tiga aspek di
atas penting untuk ditingkatkan dengan sistem seimbang, antara sumber daya alam
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, sumber daya manusia menjadi bagian
yang paling penting di dalam meningkatkan kesadaran terhadap lingkungan, dan
aspek sumber daya fisik sebagai penunjang peningkatan pembangunan kota melalui
berbagai sector, terutama sector ekonomi harus mengembangkan green economic
untuk penguatan lingkungan yang bersih dan kota yang maju.
Thomas R. Dye dalam Riant
Nugroho D. (2006), mendefinisikan kebijakan publik sebagai
“Whatever governments choose to do or not to do.”, yaitu segala sesuatu atau
apapun yang dipilih oleh pemerintah untuk dilakukan atau tidak dilakukan. Dye
juga memaknai kebijakan publik sebagai suatu upaya untuk mengetahui apa
sesungguhnya yang dilakukan oleh pemerintah, mengapa mereka melakukannya, dan
apa yang menyebabkan mereka melakukannya secara berbeda-beda. Dia juga mengatakan
bahwa apabila pemerintah memilih untuk melakukan suatu tindakan, maka tindakan
tersebut harus memiliki tujuan. Kebijakan publik tersebut harus meliputi semua
tindakan pemerintah, bukan hanya merupakan keinginan atau pejabat pemerintah
saja. Di samping itu, sesuatu yang tidak dilaksanakan oleh pemerintah pun
termasuk kebijakan publik. Hal ini disebabkan karena sesuatu yang tidak
dilakukan oleh pemerintah akan mempunyai pengaruh yang sama besar dengan
sesuatu yang dilakukan oleh pemerintah. Berdasarkan latar belakang masalah dan
uraian teoritis tentang kebijakan publik maka makalah ini bertujuan untuk
mengetahui bagaimana representasi kebijakan penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) terhadap
visi misi Kota Malang.
1.2 Rumusan Masalah
Dari
makalah ini penulis ingin membahas beberapa hal yaitu:
1. Bagaimana
gambaran umum Kota Malang
2. Bagaimana
visi misi Kota Malang
3. Bagaimana
representasi kebijakan penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Malang untuk
mewujudkan visi misi Kota Malang
1.3 Tujuan Penulisan
Ada
beberapa tujuan penulisan yang akan disampaikan, yaitu:
1. Untuk
mengetahui bagaimana gambaran umum Kota Malang
2. Untuk
mengetahui bagaimana visi misi Kota Malang
3. Untuk
mengetahui bagaimana representasi kebijakan penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH)
Kota Malang untuk mewujudkan visi misi Kota Malang
1.4 Metode Penulisan
Metode
penulisan yang digunakan penulis adalah dengan menggunakan metode deskriptif
dari analisa data. Data primer antara lain adalah referensi kepustakaan dan
dikembangkan secara analitif serta dilengkapi dengan berbagai sumber lainnya.
2.
PEMBAHASAN
2.1 Gambaran Umum Kota Malang
2.1.1
Sejarah
Singkat Kota Malang
Kota Malang merupakan salah satu daerah otonom dan
merupakan Kota besar kedua di Jawa Timur setelah Kota Surabaya. Sebagai Kota
besar, Malang tidak lepas dari permasalahan social dan lingkungan yang semakin
buruk kualitasnya. Kota yang pernah dianggap mempunyai tata kota yang terbaik
di antara kota-kota Hindia Belanda, kini banyak dikeluhkan warganya seperti kemacetan
dan kesemrawutan lalu lintas, suhu udara yang mulai panas, sampah yang
berserakan atau harus merelokasi pedagang kaki lima yang memenuhi alun-alun
kota. Namun terlepas dari berbagai permasalahan tata kotanya, pariwisata Kota
Malang mampu menarik perhatian tersendiri. Dari segi geografis, Malang
diuntungkan oleh keindahan alam daerah sekitarnya seperti Batu (yang sampai
tahun 2000 menjadi Kota madya) dengan agrowisatanya, pemandian Selecta,
Songgoriti atau situs-situs purbakala peninggalan Kerajaan Singosari.
Pada tahun 1879, di Kota Malang mulai beroperasi
kereta api dan sejak itu Kota Malang berkembang dengan pesatnya. Berbagai
kebutuhan masyarakatpun semakin meningkat terutama akan ruang gerak melakukan
berbagai kegiatan. Akibatnya terjadilah perubahan tata guna tanah, daerah yang
terbangun bermunculan tanpa terkendali. Perubahan fungsi lahan mengalami
perubahan sangat pesat, seperti dari fungsi pertanian menjadi perumahan dan
industri. Sejalan perkembangan tersebut diatas, urbanisasi terus berlangsung
dan kebutuhan masyarakat akan perumahan meningkat di luar kemampuan pemerintah,
sementara tingkat ekonomi urbanis sangat terbatas, yang selanjutnyya akan
berakibat timbulnya perumahan-perumahan liar yang pada umumnya berkembang di
sekitar daerah perdagangan, di sepanjang jalur hijau, sekitar sungai, rel
kereta api dan lahan-lahan yang dianggap tidak bertuan. Selang beberapa lama
kemudian daerah itu menjadi perkampungan, dan degradasi kualitas lingkungan
hidup mulai terjadi dengan segala dampak bawaannya. Gejala-gejala itu cenderung
terus meningkat, dan sulit dibayangkan apa yang terjadi seandainya masalah itu
diabaikan.
Bentuk dan tata ruang Kota Malang,
konstruksi-konstruksi utama yang membentuk struktur sosial di dalamnya,
merupakan cermin dari adanya perencanaan dan koordinasi yang dilakukan oleh
para elit kota tersebut. Perencanaan tata kota yang memiliki sejumlah makna
cultural, tentunya akan disetting sesuai dengan tujuan, ke arah mana dan
seperti apa kota tersebut dicitrakan. Untuk memperkuat dan mencapai citra yang
telah menjadi kesepakatan sejarah tersebut, dilakukan penyediaan sarana
infrastruktur dan suprastruktur. Pemaknaan dan pendefinisian secara sosial atas
Kota Malang, tentunya akan meningkatkan dinamika dan gerakan yang ada di Kota
Malang tersebut. Namun demikian, juga perlu disadari bahsa disamping membawa
dampak positif, baik secara sosial, ekonomi-politik, hal tersebut akan
menimbulkan permasalahan-permasalahan social-politik tersendiri bagi masyarakat
Kota Malang.
2.1.2
Kondisi
Demografi Daerah Kota Malang
Pada tahun 2010 jumlah penduduk Kota Malang 820.243
yang terdiri dari beberapa pemeluk agama yang berbeda, sehingga dengan tingkat
pertumbuhan 3,9% per tahun. Sebagian besar adalah suku Jawa, serta sejumlah
suku-suku minoritas seperti Madura, Arab, dan Tionghoa. Agama mayoritas adalah
Islam, diikuti dengan Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Budha, dan Kong Hu
Chu.
Jumlah penduduk semakin meningkat dari tahun
pertahun, sebagian besar jumlah bertambahnya penduduk yang tidak menetap, ada
sebagian menetap di Kota Malang baik dari kalangan pelajar yang ingin
melanjutkan ke jenjang perguruan tinggi, ada sebagian yang hanya mencari
pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga sehari-hari seperti pedagang,
tani, dan buruh. Pesatnya perubahan pendidikan, pariwisata, dan perindustrian
Kota Malang dinobatkan sebagai Kota nomer dua terbesar di Jawa Timur setelah
Kota Surabaya.
Adapun menurut hasil tahun 2006, penduduk masyarakat
Kota Malang sebanyak 807.136 jiwa, yang terdiri penduduk laki-laki sebanyak
402.818 jiwa dan penduduk perempuan sebanyak 404.318 jiwa. Dengan demikian
rasio jenis kelamin penduduk Kota Malang sebesar 99,15. Ini berarti setiap 100
penduduk perempuan terdapat 99 penduduk laki-laki. Berdasar hasil penduduk Kota
Malang pada tahun 2000, pada periode 1990-2000 rata-rata laju pertumbuhan
penduduk setiap tahunnya adalah 0,86%.
Terletak pada geografis ketinggian daerah Kota
Malang antara 429-667 meter diatas permukaan air laut. 112,060 –
112,070 Bujur Timur dan 7,060 – 8.020 Lintang
Selatan, dengan dikelilingi beberapa gunung-gunung disekitarnya. Pembagian administrative
Kota Malang terdiri atas lima kecamatan adalah Kedungkandang, Sukun, Klojen,
Blimbing dan Lowokwaru.
2.2 Visi Misi Kota Malang
2.2.1
Visi Kota Malang
Pengertian Visi menurut Undang-Undang 25 tahun 2004
pasal 1 angka 12 adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada
akhir periode perencanaan. Hal ini berarti bahwa visi yang tercantum dalam
RPJMD Kota Malang harus dicapai pada tahun 2018. Selanjutnya pada pasal 5 ayat
(2) disebutkan bahwa RPJM Daerah merupakan penjabaran dari visi, misi, dan
program Kepala Daerah yang penyusunannya berpedoman pada RPJP Daerah dan
memperhatikan RPJM Nasional. Oleh karenanya, maka perumusan visi, misi dan
program dalam RPJMD Kota Malang ini 2013-2018 tidak hanya berasal dari visi,
misi dan program Kepala Daerah saja, namun sudah dilakukan beberapa penyesuaian
dari semua acuan dimaksud.
Menurut situs resmi Pemerintah Kota
Malang, visi Kota Malang adalah “Menjadikan Kota Malang Sebagai Kota
Bermartabat”.
Selain
visi tersebut di atas, hal lain yang tak kalah pentingnya adalah ditentukannya
Peduli Wong Cilik sebagai semangat dari pembangunan Kota Malang periode
2013-2018. Sebagai semangat, kepedulian terhadap wong cilik menjadi jiwa dari
pencapaian visi. Hal ini berarti bahwa seluruh aktivitas dan program
pembangunan di Kota Malang harus benar-benar membawa kemaslahatan bagi wong
cilik. Dan seluruh hasil pembangunan di Kota Malang harus dapat dinikmati oleh
wong cilik yang notabene adalah rakyat kecil yang mayoritas jumlahnya di Kota
Malang.
Istilah MARTABAT adalah istilah yang menunjuk pada
harga diri kemanusiaan, yang memiliki arti kemuliaan. Sehingga, dengan visi
‘Menjadikan Kota Malang sebagai Kota BERMARTABAT’ diharapkan dapat terwujud
suatu kondisi kemuliaan bagi Kota Malang dan seluruh masyarakatnya. Hal ini
adalah penerjemahan langsung dari konsep Islam mengenai baldatun thoyyibatun wa
robbun ghofur (negeri yang makmur yang diridhoi oleh Allah SWT).
Untuk dapat disebut sebagai Kota BERMARTABAT, maka
akan diwujudkan Kota Malang yang aman, tertib, bersih, dan asri, dimana
masyarakat Kota Malang adalah masyarakat yang mandiri, makmur, sejahtera,
terdidik dan berbudaya, serta memiliki nilai religiusitas yang tinggi dilandasi
dengan sikap toleransi terhadap perbedaan-perbedaan yang ada di tengah-tengah
masyarakat, dengan Pemerintah Kota Malang yang bersih dari KKN dan
sungguh-sungguh melayani masyarakat. Sehingga, Kota Malang secara umum akan
memiliki keunggulan-keunggulan dan berdaya saing tinggi untuk dapat menempatkan
diri sebagai kota yang terkemuka dengan berbagai prestasi di berbagai bidang.
Selain itu, visi BERMARTABAT dapat menjadi akronim
dari beberapa prioritas pembangunan yang menunjuk pada kondisi-kondisi yang
hendak diwujudkan sepanjang periode 2013-2018, yakni: BERsih, Makmur, Adil,
Religius-toleran, Terkemuka, Aman, Berbudaya, Asri, dan Terdidik.
Masing-masing akronim dari BERMARTABAT tersebut akan
dijelaskan sebagai berikut:
a. Bersih,
Kota Malang yang bersih adalah harapan seluruh warga Kota Malang. Lingkungan
kota yang bebas dari tumpukan sampah dan limbah adalah kondisi yang diharapkan
dalam pembangunan Kota Malang sepanjang periode 2013-2018. Selain itu, bersih
juga harus menjadi ciri dari penyelenggaraan pemerintahan. Pemerintahan yang
bersih (clean governance) harus diciptakan agar kepentingan masyarakat dapat
terlayani dengan sebaik-baiknya.
b. Makmur,
Masyarakat yang makmur adalah cita-cita yang dipercayakan kepada pemerintah
untuk diwujudkan melalui serangkaian kewenangan yang dipunyai pemerintah.
Kondisi makmur di Kota Malang tercapai jika seluruh masyarakat Malang dapat
memenuhi kebutuhan hidup mereka secara layak sesuai dengan strata sosial
masing-masing. Dalam kaitannya dengan upaya mencapai kemakmuran, kemandirian
adalah hal penting. Masyarakat makmur yang dibangun di atas pondasi kemandirian
merupakan kondisi yang hendak diwujudkan dalam periode pembangunan Kota Malang
2013 – 2018.
c. Adil,
Terciptanya kondisi yang adil di segala bidang kehidupan adalah harapan seluruh
masyarakat Kota Malang. Adil diartikan sebagai diberikannya hak bagi siapapun
yang telah melaksanakan kewajiban mereka. Selain itu, adil juga berarti
kesetaraan posisi semua warga masyarakat dalam hukum dan penyelenggaraan
pemerintahan. Adil juga dimaksudkan sebagai pemerataan distribusi hasil
pembangunan daerah. Untuk mewujudkan keadilan di tengah-tengah masyarakat,
Pemerintah Kota Malang juga akan menjalankan tugas dan fungsinya dengan
mengedepankan prinsip-prinsip keadilan.
d. Religius-toleran,
Terwujudnya masyarakat yang religius dan toleran adalah kondisi yang harus
terwujudkan sepanjang 2013-2018. Dalam masyarakat yang religius dan toleran,
semua warga masyarakat mengamalkan ajaran agama masing-masing ke dalam bentuk
cara berpikir, bersikap, dan berbuat. Apapun bentuk perbedaan di kalangan
masyarakat dihargai dan dijadikan sebagai faktor pendukung pembangunan daerah.
Sehingga, dengan pemahaman religius yang toleran, tidak akan ada konflik dan
pertikaian antar masyarakat yang berlandaskan perbedaan SARA di Kota Malang.
e. Terkemuka,
Kota Malang yang terkemuka dibandingkan dengan kota-kota lain di Indonesia
merupakan kondisi yang hendak diwujudkan. Terkemuka dalam hal ini diartikan
sebagai pencapaian prestasi yang diperoleh melalui kerja keras sehingga diakui
oleh dunia luas. Kota Malang selama lima tahun ke depan diharapkan memiliki
banyak prestasi, baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional.
Terkemuka juga dapat juga berarti kepeloporan. Sehingga, seluruh masyarakat
Kota Malang diharapkan tampil menjadi pelopor pembangunan di lingkup wilayah
masing-masing.
f. Aman,
Situasi kota yang aman dan tertib merupakan kondisi yang mutlak diperlukan oleh
masyarakat. Situasi aman berarti bahwa masyarakat Kota Malang terbebas dari
segala gangguan, baik berupa fisik maupun non-fisik, yang mengancam ketentraman
kehidupan dan aktivitas masyarakat. Sehingga situasi masyarakat akan kondusif
untuk turut serta mendukung jalannya pembangunan. Untuk menjamin situasi aman
bagi masyarakat ini, Pemerintah Kota Malang akan mewujudkan ketertiban
masyarakat. Untuk itu, kondisi pemerintahan yang aman dan stabil juga akan
diwujudkan demi suksesnya pembangunan di Kota Malang.
g. Berbudaya,
Masyarakat Kota Malang yang berbudaya merupakan kondisi dimana nilai-nilai
adiluhung dipertunjukkan dalam sifat, sikap, tindakan masyarakat dalam
aktivitas sehari-hari di semua tempat. Masyarakat menjunjung tinggi kesantunan,
kesopanan, nilai-nilai sosial, dan adat istiadat dalam kehidupan sehari-hari.
Perilaku berbudaya juga ditunjukkan melalui pelestarian tradisi kebudayaan
warisan masa terdahulu dengan merevitalisasi makna-maknanya untuk diterapkan di
masa sekarang dan masa yang akan datang.
h. Asri,
Kota Malang yang asri adalah dambaan masyarakat. Keasrian, keindahan,
kesegaran, dan kebersihan lingkungan kota adalah karunia Tuhan bagi Kota
Malang. Namun, keasrian Kota Malang makin lama makin pudar akibat pembangunan
kota yang tidak memperhatikan aspek lingkungan. Maka, Kota Malang dalam lima
tahun ke depan harus kembali asri, bersih, segar, dan indah. Sehingga, segala
pembangunan Kota Malang, baik fisik maupun non-fisik, diharuskan untuk
menjadikan aspek kelestarian lingkungan sebagai pertimbangan utama. Hal ini
harus dapat diwujudkan dengan partisipasi nyata dari seluruh masyarakat, tanpa
kecuali.
i.
Terdidik, Terdidik adalah kondisi dimana
semua masyarakat mendapatkan pendidikan yang layak sesuai dengan peraturan
perundangan. Amanat Undang-Undang nomer 12 tahun 2012 mewajibkan tingkat
pendidikan dasar 12 tahun bagi seluruh warga negara Indonesia. Selain itu,
diharapkan masyarakat akan mendapatkan pendidikan dan ketrampilan yang sesuai
dengan pilihan hidup dan profesi masing-masing. Masyarakat yang terdidik akan
senantiasa tergerak untuk membangun Kota Malang bersama dengan Pemerintah Kota
Malang.
2.2.2
Misi Kota Malang
Dalam rangka mewujudkan visi sebagaimana tersebut di
atas, maka misi pembangunan dalam Kota Malang Tahun 2013-2018 adalah sebagai
berikut :
a. Menciptakan
masyarakat yang makmur, berbudaya dan terdidik berdasarkan nilai-nilai
spiritual yang agamis, toleran dan setara.
(Visi:
berbudaya, religius-toleran, terdidik dan aman)
Pada misi ini, pembangunan akan diarahkan untuk
mengantarkan masyarakat Kota Malang menuju kesejahteraan yang terdistribusi
secara merata. Kondisi ini ditandai dengan semakin meningkatnya pertumbuhan
ekonomi, menurunnya angka pengangguran dan berkurangnya masyarakat miskin di
Kota Malang.
Selain itu, misi ini juga akan mengantarkan
masyarakat pada kondisi yang semakin berbudaya, dengan nilai-nilai
religius-toleran yang ditandai dengan semakin meningkatnya pemahaman akan
nilai-nilai tradisi, nilai-nilai agama, saling menghormati perbedaan, dan tidak
adanya konflik dan kekerasan atas nama SARA di Kota Malang.
Dengan demikian, kondisi masyarakat diharapkan akan
tertib dan aman, yang ditandai dengan minimnya angka kriminalitas, dan semakin
terjaminnya keamanan dan ketertiban masyarakat.
Misi ini juga akan mendorong keberlangsungan
pendidikan di Kota Malang menjadi lebih baik. Pendidikan masyarakat secara
formal maupun non-formal menjadi prioritas dalam misi ini. Peningkatan kondisi
masyarakat terdidik di Kota Malang dilakukan dengan cara peningkatan kualitas
pendidikan yang terjangkau sebagai pusat pembudayaan nilai, sikap, dan
kemampuan masyarakat. Model pendidikan non-formal yang dimiliki oleh sebagian
kelompok masyarakat akan didukung sepenuhnya oleh Pemerintah Kota Malang.
Kondisi ini bisa terwujud apabila didukung oleh sarana dan prasarana yang
memadai guna mengembangkan pendidikan yang baik dan berkualitas di Kota Malang.
b. Meningkatkan
kualitas pelayanan publik yang adil, terukur dan akuntabel.
(visi:
adil, berbudaya, bersih).
Misi ini akan memberikan prioritas pada peningkatan
kualitas pelayanan pemerintah daerah kepada masyarakat Kota Malang. Pelayanan
publik terutama pelayanan dasar, pelayanan umum dan pelayanan unggulan menjadi
perhatian dalam misi ini. Pemerintah didorong untuk melakukan pelayanan yang
maksimal dan profesional pada bidang kesehatan, pendidikan dan infrastruktur.
Dalam menjalankan pelayanan publik pemerintah harus senantiasa mengedepankan
konsep adil sebagai landasan etik dalam melakukan setiap layanan kepada
masyarakat.
Pelayanan kesehatan dan pendidikan diprioritaskan
kepada wong cilik yang diimplementasikan dengan menyelenggarakan pelayanan
kesehatan yang terjangkau dan pendidikan murah yang berkualitas. Kondisi ini
ditandai dengan semakin mudahnya masyarakat mengakses layanan pendidikan dan
kesehatan yang bermutu. Persoalan disparitas antara sekolah unggulan dan non
unggulan juga menjadi perhatian serius dalam misi ini untuk diatasi.
Misi ini juga akan mendorong pemerintah menjalankan
pelayanan publik yang bersih dan berbudaya. Kondisi ini diwujudkan dengan tidak
adanya korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam melakukan kerja pelayanan kepada
masyarakat. Selain itu, dalam menjalankan pelayanan masyarakat, prosedur dan
mekanisme yang ada senantiasa ditaati.
Misi ini diarahkan untuk memberikan pelayanan publik
yang mudah, cepat dan akuntabel. Dalam menjalankan misi ini, Pemerintah Kota
Malang akan mempermudah segala jenis pelayanan perijinan, baik ijin usaha, ijin
kependudukan, ijin kepemilikan, ijin bangunan, dan sebagainya dengan senantiasa
taat pada aturan-aturan yang berlaku.
Dalam menjalankan misi ini, aparatur pemerintah yang
bersih adalah keharusan. Bersih di sini diartikan sebagai komitmen untuk bebas
dari segala bentuk kolusi, korupsi, dan nepotisme dalam penyelenggaraan
pemerintahan dan pelayanan publik.
c. Mengembangkan
potensi daerah yang berwawasan lingkungan yang berkesinambungan, adil, dan
ekonomis.
(Visi:
terkemuka, asri, makmur, adil, terdidik)
Misi ini diharapkan dapat mendorong pemerintah,
masyarakat dan swasta untuk mengembangkan potensi Kota Malang, untuk meningkatkan
kemakmuran masyarakat. Diharapkan, semakin tumbuh dan berkembangnya lapangan
pekerjaan baru yang berkembang dari pengelolaan potensi daerah.
Investasi-investasi bisnis distimulasi dan pemanfaatannya ditujukan untuk
pertumbuhan ekonomi dan pemerataan hasil-hasilnya.
Misi ini juga memperhatikan potensi daerah yang
berupa sumber daya manusia. Predikat sebagai Kota Pendidikan memiliki makna
bahwa Kota Malang memiliki sumber daya manusia terdidik yang melimpah ruah yang
siap untuk dikembangkan, tidak saja untuk mendukung pembangunan kota, namun
juga untuk meningkatkan prestasi yang membanggakan Kota Malang, baik di tingkat
nasional maupun internasional.
Misi ini juga menekankan perlunya strategi
pembangunan daerah yang tetap memperhatikan aspek kelestarian lingkungan. Ke
depan, diharapkan tidak terjadi kasus-kasus pelanggaran lingkungan, disertai
dengan meningkatnya luas lahan yang berfungsi sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH)
dan kawasan resapan air sebagai pencegahan terhadap bencana banjir. Strategi
implementasi dari misi ini antara lain berupa penataan industri dan kawasan
industri.
d. Meningkatkan
kualitas pendidikan masyarakat kota malang sehingga bisa bersaing di era
global.
(Visi:
terkemuka, terdidik)
Misi ini secara spesifik memberikan prioritas pada peningkatan
kualitas pendidikan Kota Malang. Pendidikan yang berkualitas, murah dan
terjangkau oleh semua kalangan menjadi target dalam misi ini. Akan didorong
pula ketersediaan sarana dan prasarana pendidikan yang memadai untuk pendidikan
formal dan non-formal. Segala bentuk pendidikan yang mencerdaskan masyarakat,
baik yang dikelola oleh pemerintah daerah maupun oleh kelompok-kelompok
masyarakat, akan didukung perkembangannya.
Melalui misi ini, diharapkan mampu diwujudkan iklim
dan sistem pendidikan yang demokratis dan bermutu guna memperteguh akhlak
mulia, kreatif, inovatif, berwawasan kebangsaan, cerdas, sehat, berdisiplin dan
bertanggung jawab, berketrampilan serta menguasai ilmu pengetahuan dan
teknologi dalam rangka mengembangkan kualitas masyarakat Kota Malang. Dengan
demikian Kota Malang bisa menjadi terkemuka dalam penyelenggaraan pendidikan
yang berkualitas dan terjangkau serta menghasilkan out come yang mampu bersaing
dalam menghadapi globalisasi.
Melalui misi ini, akan diwujudkan Kota Malang sebagai
Kota Pendidikan Internasional. Lembaga-lembaga penyelenggara pendidikan di
semua jenjang akan didorong untuk meraih berbagai prestasi berskala
internasional. Kota Malang didorong untuk memiliki pelayanan dan fasilitas
pendidikan yang memadai untuk menjadi kota tujuan pendidikan internasional.
e. Meningkatkan
kualitas kesehatan masyarakat kota malang baik fisik, maupun mental untuk
menjadi masyarakat yang produktif.
(Visi:
makmur, berbudaya, adil, religius-toleran)
Misi ini diarahkan pada peningkatan kualitas
kesehatan masyarakat Kota Malang, yang ditunjang dengan layanan kesehatan yang
baik. Jaminan kesehatan diberikan bagi semua penduduk Kota Malang, terutama
bagi wong cilik, dengan prosedur yang cepat dan mudah. Selain itu juga akan
dilakukan peningkatan kualitas dan kuantitas tenaga kesehatan di masing-masing
puskesmas dan puskesmas pembantu, pemerataan dan peningkatan sarana dan
prasarana kesehatan, peningkatan mutu manajemen pelayanan kesehatan, serta
ketersediaan obat-obatan yang cukup bagi warga miskin.
Misi ini juga diarahkan untuk peningkatan kualitas
lingkungan sehat dan meningkatkan perilaku hidup bersih dan sehat serta
mendorong pemberdayaan masyarakat yang dimulai dari lingkup masyarakat terkecil
yakni keluarga. Dengan suasana dan kondisi keluarga yang sehat, produktivitas
masyarakat di segala bidang akan meningkat.
Selain itu, misi ini juga mengarah pada terwujudnya
kondisi sosial masyarakat yang sehat. Penyakit-penyakit sosial yang mengganggu
ketenteraman dan ketertiban umum akan ditanggulangi sesuai aturan yang berlaku,
baik aturan sosial maupun aturan hukum. Perilaku masyarakat didorong untuk
menjunjung tinggi tradisi-tradisi luhur dalam kehidupan sehari-hari di
tengah-tengah masyarakat.
f. Membangun
kota malang sebagai kota tujuan wisata yang aman, nyaman, dan berbudaya.
(Visi:
aman, berbudaya, bersih, terkemuka, makmur dan asri)
Misi ini diarahkan untuk mendorong Kota Malang
sebagai kota budaya yang modern. Nilai-nilai adiluhung tradisional dikembangkan
dalam kehidupan masyarakat. Bentuk-bentuk kebudayaan tradisional dipelihara dan
direvitalisasi. Lokasi-lokasi yang penuh dengan nilai sejarah dirawat,
dikembangkan, dan dipadukan dengan pembangunan Kota Malang yang modern. Dengan
demikian, Kota Malang akan menjadi kota tujuan wisata budaya modern. Sarana dan
fasilitas rekreasi perkotaan diperluas, diperbaharui dan ditingkatkan agar
menarik lebih banyak kunjungan wisatawan domestik dan manca negara.
Investasi-investasi di sektor pariwisata akan distimulasi dan difasilitasi guna
menambah daya tarik wisata di Kota Malang.
Misi ini juga mendorong untuk ditumbuhkannya rasa
aman dan nyaman bagi para wisatawan, melalui keamanan, kenyamanan, dan keasrian
Kota Malang. Kesan negatif terhadap keamanan kota, semacam tindakan
kriminalitas akan ditangani dengan serius. Melalui misi ini, upaya-upaya serius
akan dilakukan agar berbagai persoalan yang membuat wisatawan tidak nyaman,
semacam: kemacetan, tumpukan sampah, dan banjir, dapat diatasi dengan baik.
Melalui misi ini pula, pelaku usaha di bidang
kepariwisataan dan kebudayaan daerah akan didorong untuk berkembang. Akan
ditumbuhkan dan didukung penuh adanya industri-industri kreatif masyarakat
sebagai pendamping sektor wisata, disinergikan dengan keberadaan industri
perhotelan dan jasa pariwisata.
g. mendorong
pelaku ekonomi sektor informal agar lebih produktif dan kompetitif.
(Visi:
adil, terkemuka, makmur)
Misi ini diarahkan keberpihakan pemerintah pada
pelaku ekonomi sektor informal Kota Malang agar mampu menghadapi persaingan
global. Kebijakan sektor perekonomian akan diarahkan pada pemberdayaan dan
penguatan pelaku ekonomi sektor informal. Hal ini ditandai oleh adanya
pengembangan usaha kecil informal yang berbasis rumah tangga (home industry),
penataan dan pengembangan usaha pedagang kaki lima, penataan dan pengembangan
pedagang musiman, dan penguatan daya saing para pedagang keliling.
Dengan demikian pelaku ekonomi sektor informal di
Kota Malang akan memiliki peluang usaha yang kian besar. Mereka sanggup bersaing
dengan industri lain yang berkembang di Kota Malang. Pada prinsipnya misi ini
diarahkan untuk mendorong pemerintah memperlakukan setiap pelaku ekonomi dan
pelaku usaha baik besar maupun kecil pada posisi yang sama.
Selain itu, misi ini diarahkan pada pemberdayaan
pelaku ekonomi sektor informal dengan memberikan berbagai pengetahuan yang
dapat meningkatkan produktivitas dan daya saing mereka. Pemberdayaan ini
dimaksudkan agar pelaku ekonomi sektor informal ini mampu mengembangkan
usahanya menjadi lebih besar. Dengan demikian, mereka bisa bersanding dengan
pelaku ekonomi formal di Kota Malang. Dengan demikian perekonomian pelaku
ekonomi sektor informal ini menjadi semakin baik dan berkembang.
Dengan demikian, taraf hidup masyarakat semakin
baik, dan kemakmuran masyarakat Malang akan bisa terwujud. Problem kemiskinan
di Kota Malang bisa berkurang. IPM Kota Malang menjadi lebih baik,
produktivitas masyarakat juga semakin tinggi. Hal ini akan berdampak pada
peningkatan daya saing daerah.
h. Mendorong
produktivitas industri dan ekonomi skala besar yang berdaya saing, etis dan
berwawasan lingkungan.
(Visi:
bersih, berbudaya, makmur, terkemuka, asri, adil)
Salah satu penopang pertumbuhan ekonomi suatu daerah
adalah tingginya aktivitas ekonomi yang digerakkan oleh industri berskala
besar. Pemerintah Kota Malang harus memperhatikan usaha industri berskala besar
yang telah ada dengan cara menciptakan iklim usaha yang sehat guna mendorong
produktivitas serta daya saing pelaku usaha industri berskala besar. Pemerintah
Kota Malang harus juga menjamin adanya rasa adil dalam menjalankan usaha
ekonomi, baik terhadap pelaku industri berskala besar maupun kecil. Untuk itu
juga, dibutuhkan tindakan yang bersih dari KKN dari aparatur pemerintah Kota
Malang.
Misi ini mendorong pemerintah untuk pro-aktif
terhadap investasi ekonomi berskala besar. Pemerintah Kota Malang diharapkan
dapat terus mempromosikan potensi dan keunggulan-keunggulan daerah agar
memiliki nilai tambah yang tinggi dengan dukungan industri berskala besar. Kebijakan
pemerintah Kota Malang dalam berbagai bidang terkait diperlukan agar investor
merasa nyaman dan aman melakukan investasi mereka ke Kota Malang.
Misi ini juga mengarahkan pada peningkatan
kepedulian terhadap kelestarian lingkungan dan kebersihan serta keasrian kota,
utamanya oleh pelaku usaha industri berskala besar. Pendirian dan pengoperasian
pabrik industri harus memperhatikan dampaknya terhadap lingkungan kota.
Pemerintah Kota Malang harus melakukan kontrol yang kuat terhadap dampak
lingkungan yang diakibatkan oleh kalangan industri.
Misi ini mendorong agar dampak sosial dari
industri-industri berskala besar dapat dikendalikan. Konflik industrial harus
dideteksi, dimediasi, dan diselesaikan dengan cara yang baik dan sikap
keberpihakan pada kepentingan masyarakat luas. Tingginya arus urbanisasi
sebagai akibat dari industri berskala besar harus dikelola menjadi potensi
positif guna kemajuan Kota Malang.
i.
Mengembangkan sistem transportasi
terpadu dan infrastruktur yang nyaman untuk meningkatkan kualitas hidup
masyarakat.
(Visi:
berbudaya, makmur, adil, terkemuka)
Kemajuan pembangunan kota ditambah dengan tingginya
urbanisasi mengakibatkan problem transportasi di Kota Malang. Misi ini
mendorong tersedianya sistem transportasi yang baik untuk menyelesaikan
problematika transportasi tersebut, yang antara lain ditandai dengan penyediaan
sarana dan prasarana jalan yang memadai, berkurangnya kemacetan, kelayakan
fasilitas transportasi publik, serta meningkatnya kesadaran masyarakat untuk
mematuhi aturan-aturan pemanfaatan fasilitas umum di bidang transportasi
perkotaan
2.3 Representasi Kebijakan Penataan
Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Malang
Perumusan visi misi tiap daerah haruslah
memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Selanjutnya
penyusunan RPJMD berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjng (RPJP)
Daerah dan memperhatikan RPJM Nasional.
Salah satu program dalam Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah (RPJMD) Kota Malang adalah kebijakan Penataan Ruang Terbuka
Hijau (RTH) Kota Malang.
Polemik keharusan menyediaan RTH oleh pemerintah
daerah pada kawasan perkotaan sebenarnya telah lama ada. Undang-Undang Nomor 24
Tahun 1992 tentang Penataan Ruang dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14
Tahun 1998 tentang Penatan Ruang Terbuka Hijau di Wilayah Perkotaan sebenarnya
telah mengatur hal tersebut. Namun pelaksanaannya belum sesuai dengan kondisi
yang diinginkan.Pasal 1 Undand-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang, RTH didefinisikan sebagai area memanjang/jalur dan/atau mengelompok,
yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang
tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam. Lebih lanjut pada pasal 29
disebutkan bahwa Ruang terbuka hijau terdiri dari ruang terbuka hijau publik
dan ruang terbuka hijau privat, dimana proporsi ruang terbuka hijau kota paling
sedikit 30% dari luas wilayah kota, sedangkan proporsi ruang terbuka hijau
publik paling sedikit 20% dari luas wilayah kota. Partisipasi masyarakat di
dalam penyusunan rencana umum tata ruang wilayah belum sepenuhnya dilibatkan
secara aktif dalam tataran implementasinya.
Pengelompokan luasan RTH Kota Malang masih dalam
katagori kurang sesuai dalam penataan dan penempatannya, baik dari
pengelompokan dan luasan ruang publik, fasilitas umum, maupuan fasilitas
social,sehingga tidak salah, jika saat ini Kota Malang semakin menghawatirkan,
yaitu keadaan kota yang sering terkena dampak dari banyaknya perubahan yang
ada, seperti banjir dibeberap titik di pusat kota maupun keseimbangan
pembangunan infrastruktur dengan mengorbankan ruang terbuka hijau dan
mengalihkannya ke perbatasan kota.Pengelompokan dan luasan RTH Kota Malang
diperlukan adanya sebuah keseriusan pemerintah daerah dalam mengelompokkan
terhadap luasan RTH yang ada, yaitu dengan standar yang telah ditentukan dalam
UU RTRW dan Perda RTRW Kota Malang. Tujuannya adalah untuk agar pengelompokkan
terhadap keberadaan RTH sesuai dengan kebutuhan akan kota itu sendiri.
Sehubungan dengan itu pada indicator pengelompokan
dan luasan RTH Kota Malang, dibutuhkan kejelian dari pihak yang terkait dalam
menganalisis terhadap kebutuhan RTH untuk melakukan pengelompokkannya. Karena
semakin tingginya kebutuhan masyarakat, pihak swasta dan pemerintah akan
keberadaan RTH di Kota Malang, seiring dengan semakin tingginya pemanasan
global dan berbagai gejolak bencana, yang salah satunya ditimbulkan oleh
keberadaan lingkungan perkotaan, yakni RTH. Sesuai dengan
kondisi geografisnya, penataan
ruang Kota Malang direncanakan sesuai dengan memperhatikan aspek ruang terbuka
hijau yang menyatu dengan alam. Menurut Master Plan RTH Kota Malang 2006,
berdasarkan bentuknya, layanan dan aspek kemanfaatannya, RTH Kota Malang dibagi
dalam beberapa katagori: (1)RTH skala kota yang bersifat aktif dan pasif. RTH
yang bersifat aktif di Kota Malang adalah berbentuk memanjang maupun
mengelompok, dimanfaatkan untuk taman kota, kebun bibit, hutan kota, rekreasi,
pasar bunga, jalur jalan, bantaran sungai, dan jalur sepanjang KA. Sedangkan
RTH skala kota yang bersifat pasif adalah berfungsi sebagai monument, gerbang
kota, dan identitas kawasan landmark; (2)RTH dengan skala lingkungan, yaitu
pada lingkungan perumahan kampung maupun pengembang dengan kemanfaatan sebagai
interaksi social antar warga dan untuk keindahan kota;(3)RTH dengan skala
bangunan, yaitu seperti halaman bangunan umum (hotel, perkantoran, dan lain
sebagainya) serta halaman rumah; (4) lapangan RTH sebagai pendukung fungsi RTH
seperti lapangan olahraga, parker, makam, pekarangan, dan pertanian.
Hutan kota di Kota Malang merupakan kawasan yang
digunakan sebagai sarana peresapan air. Data hutan kota di Kota Malang terdiri
dari hutan kota Malabar yang mempunyai luas 16.718 m2 yang terdapat
di kelurahan Oro-Oro Dowo, taman Jakarta 2.221 m2 di Kelurahan
Penganggungan, taman trunojoyo luas 5.840 m2 di Kelurahan Klojen,
tama ronggolawe luas 3.305 m2, SHP No. 22 di Klojen, hutan velodrom
luas 12.500 m2 di kelurahan madyopuro, hutan kota Kediri seluas
5.479 m2 di Gading Kasri, hutan kota pandanwangi seluas 1.400 m2
di pandanwangi dan hutan kota Indragiri di purwantoro seluas 2.500m2. Total
hutan kota di Kota Malang adalah seluas 49.963 m2 yang tersebar di
beberapa kelurahan. (Dinas Pertanaman Kota Malang, dalam Bappeko, 2006). Salah
satu khas ruang Kota malang adalah keberadaan ruang terbuka. Taman kota
berfungsi sebagai tempat rekreasi, tempat berteduh, dan merupakan bentuk
keindahan kota. Taman kota di Kota Malang hanya terdapat 2 (dua) taman, yaitu
taman alun-alun merdeka yang mempunyai luas 23.970 m2 dengan nomor
sertifikat 8695022 yang berada di kelurahan kidul dalam dan taman alun-alun
tugu yang terletak di kelurahan klojen dengan luas tanah 10.923m2 dengan SHP
No. 23. Total taman kota di Kota Malang menurut data Dinas Pertanaman Kota
Malang (dalam Bappeko, 2006) adalah seluas 34.893 m2. Kemudian, pada
jalur tengah atau jalur hijau di Kota Malang memiliki bentuk berupa taman pada
batas jalan, monument, dan pohon-pohon peneduh, baik sebagai pembatas atau yang
berada di tepi jalan. Jalur hijar atau jalur tengah di Kota Malang terdapat di
berbagai kelurahan dengan jumlah total luas 101.147m2 (Dinas Pertamanan Kota
Malang, dalam Bappeko, 2006) yang dikelola oleh Pemerintah Kota Malang dan
sebagian oleh RW setempat.
Perencanaan terhadap RTH sendiri sesungguhnya harus
diimplementasikan ke dalam aspek kebijakan, pada indicator perencanaan RTH Kota
Malang, realitasnya banyak menyalahi ketentuan perda 7/2001. Sehingga
mengakibatkan timbulnya masalah lingkungan yang semakin sulit di atasi.
Esensinya, penanganan terhadap masalah RTH di awali dari perencanaanya, pun
perencanaan bukan menjadi jaminan terealisasinya sebuah kebijakan. Begitu juga
sebaliknya, menjadi sebuah kebajikan, jika perencanaan harus dilaksanakan
sesuai dengan fungsinya sebagai dasar dari kebijakan publik.Dampak dari
penyalahgunaan dan penyimpangan terhadap rencana RTH Kota Malang, dapat dilihat
pada kemacetan kota yang semakin parah, ruang yang seharusnya menjadi lahan RTH
berubah menjadi tempat belanja dengan gedung mewah berjejeran. Banjir tidak
dapat dihindari jika musim hujan, panas alam sudah menjadi konskuensi
masyarakat perkotaan yang ditimbulkan dari dampak kurang terawatnya lingkungan,
terutama RTH sebagai penyanggah lingkungan perkotaan. Sesuai dengan peraturan
daerah No. 7 tahun 2001 pada ayat 5 huruf b, menyatakan bahwa untuk lapangan
olahraga yang ada saat ini, sebisa mungkin dihindari terhadap peralihan fungsi
sebagai kawasan terbangun, dan hanya difungsikan sebagai RTH, baik tempat
olahraga, taman kota maupaun sebagai resapan air.
Menjadi tantangan bagi Kota Malang dalam
pengembangan dan pengelolaan terhadap keberadaan RTH, cepatnya pembangunan
kota, penyalahgunaan terhadap fungsi RTH juga semakin menghawatirkan. Kota
Malang sebagai kota pariwisata menjadi tumpuan investor untuk mengembangkan
usahanya dengan berbagai kesempatan yang ada, namun kadang RTH memang selalu
menjadi korban dari kepentingan kelompok atau individu. Resapan airpun sudah
tidak dapat diselamatkan dari cengkraman gedung mewah dan kokoh, seperti yang
terjadi pada pembangunan apartemen dipinggiran Jembatan Soekarno Hatta, yang
semestinya menjadi RTH dengan fungsi sebagai resapan air dan penyanggah sungai
untuk menghindari banjir dan longsor. Jelas dalam pasal 20 (5) huruf b, Perda
7/2001 menjelaskan rencana tata ruang wilayah Kota Malang untuk kawasan
konsevasi dibantaran sungai difungsikan sebagai RTH, hal ini untuk menjaga
lingkungan, terutama erosi dan sebagai tanaman kota serta resapan air.
Kekurangsesuaian dari analisi nilai indicator ini, menunjukkan bahwa pemerintah
Kota Malang harus bersikap tegas terhadap penggunana lahan RTH. Bergesernya fungsi
RTH Kota Malang beberapa tahun terakhir tingkat perekonomian Kota Malang terus
meningkat, pun demikian pengelolaan dan pengembangan terhadap RTH kota juga
semakin menurun.
Ruang terbuka hijau secara real memang tidak dapat
menguntungkan dan tidak dapat mendatangkan keuntungan secara material, tetapi
dari segi non-materialnya. Keberadaan RTH lebih berarti dari sikap hedonisme
bagi sebagain masyarakat. RTH menjadi penyelamat lingkungan masyarakat, sebagai
pelindung bagi psikologi setiap manusia, dan pencegah terhadap timbulnya
bencana alam.
3.
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dari berbagai penjelasan diatas, diakhir pembahasan
makalah ini penulis ingin menyimpulkan beberapa hal yang di angggap penting.
Adapun kesimpulan dari makalah ini adalah Implementasi kebijakan penetaan ruang
terbuka hijau (RTH) Kota Malang yang meliputi aspek sumber daya alam, sumber daya manusia
dan sumber daya fisik,
belum terlaksana sesuai dengan perda Nomor 7 Tahun 2001. Dari sumber
daya fisik, pengelompokkan jenis ruang terbuka hijau belum tertata dengan baik
sesuai dengan kebutuhan perkembangan kota dan pertambahan jumlah penduduk. Belum
sesuainya pengelolaan dan pengembangan Kota Malang dengan RTH kota dipicu oleh
beberapa pengalihan fungsi RTH dari semestinya dan ketidaksesuaian konsep dan
perencanaan dalam implementasinya. Dampak dari ketidaksesuaian konsep, arahan
dan perencanaan RTH dalam implementasinya menimbulkan kekhawatiran atas
keberadaan RTH yang dirasakan masyarakat seperti adanya banjir yang berada
disetiap ruas titik perkotaan dan dijalan-jalan utama Kota Malang.
3.2 Saran
Kita sebagai kader HmI seyogyanya belajar untuk
lebih mengetahui makna dan realitas sebenarnya terkait kebijakan pemerintahan
dalam penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) untuk memecahkan permasalahan
perkembangan kota kedepan.
Tetap
berjuang dan terus berjuang. YAKUSA.
DAFTAR
PUSTAKA
Bappeko Kota Malang. 2006. Master
Plan Ruang Terbuka Hijau Kota Malang.
Bappeko Kota Malang. 2006. Petunjuk Pelaksana
Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang.
Budiyono. 2006. Kajian Pengembangan
Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Sebagai Saran Ruang Publik (Studi Kasus Kawasan
Sentra Timur Jakarta). Bogor: ITB.
Budiman Widodo. 2013. Kebijakan Rencana
Tata Ruang Wilayah Perbatasan Dengan Kabupaten. Jurnal JIANA. 12(3).
Dwihatmojo, Roswidyatmoko.2010. Ruang
Terbuka Hijau Yang Semakin
Terpinggirkan.http://www.bakosurtanal.go.id/assets/download/artikel/BIGRuangTerbukaHijauyangSemakinTerpinggirkan.pdf.
Di akses tanggal 30 Desember 2016.
Nugroho, D. Riant. 2006. Kebijakan
Publik Untuk Negara-Negara Berkembang. Jakarta: PT. Elex Media Komputindo
Kelompok Gramedia.
Sukmana, Oman. 2007. Konsep Penataan dan
Pengelolaan Ruang Publik pada Wilayah Perkotaan (Studi Kasus di Wilayah Kota
Malang). Karya Ilmiah. Malang: Universitas Muhammadiyah Malang.
CURICULUM VITAE
Nama : Akbar Hariyadi
Tempat, Tanggal Lahir : Jepara, 3 Maret 1995
Alamat : Jl. Kertorahayu no.6
Ketawanggede, Lowokwaru-Malang
Asal Komisariat : HmI Cabang Malang
Komisariat Perikanan Brawijaya
Nomer HP : 085649442940
Motto Hidup : Ngeli ning aja keli
Riwayat Pendidikan
1.
HmI
·
Formal
-
LK1 HmI Komisariat Perikanan Brawijaya Malang
·
Non Formal
-
SMOD & Ideopolstratak HmI Komisariat Perikanan Brawijaya
Malang
-
Sekolah NDP HmI Komisariat Perikanan Brawijaya Malang
2.
Umum
-
SDN 1 Robayan, Jepara (
2001 – 2007 )
-
SMPN 1 Welahan, Jepara ( 2007 – 2010 )
-
SMAN 1 Welahan, Jepara ( 2010 – 2013 )
-
Universitas Brawijaya (
2013 – sekarang )
Pengalaman Organisasi
1.
HmI
-
Sekretaris Umum HmI Komisariat Perikanan Brawijaya Malang
-
Wakabiro MSSC (Mina Student Science Club) HmI Komisariat
Perikanan Brawijaya Malang
2.
Umum
-
Pemimpin Redaksi LPM AQUA FPIK UB
-
Manager Personalia Lembaga Kajian Pengembangan Profesi (LKP2)
FPIK UB