Selasa, 28 Maret 2017

Silabus Upgrading HmI Komisariat Perikanan Brawijaya

Upgrading dalam organisasi merupakan langkah paling pertama dan utama yang harus dilaksanakan pasca pelantikan fungsionaris sebuah organisasi. Pengurus akan ditraining dan diperkenalkan dengan organisasi yang akan dijalankannya dalam satu periode. Melalui upgrading, diharapkan pengurus akan bisa melaksanakan fungsi manajerial dan akhirnya mengupgrade dirinya sebagai pengurus organisasi maupun sebagai individu. 

Adapun dalam tubuh HmI, upgrading sudah diatur dan dijelaskan dalam konsitusi. Tujuan upgrading secara redaksioanl yang terdapat dalam konsitusi adalah "adanya peningkatan kemampuan teknis sebagai fungsionaris atau aktivis yang berhubungan dengan status dan fungsi yang dijabatnya". 

Berikut akan saya jabarkan silabus Upgrading Pengurus HmI Komisariat Perikanan Brawijaya Cabang Malang. Silabus ini masih akan menempuh perjalanan panjang sebelum akhirnya FIXXXX. Macam revisian skripsi ajaaa..wkwkwkwk.

Ini silabus versi paling sulung lohya





Next, silabus hasil revisi di postingan berikutnya ☺☺☺☺

Resensi Buku: Soeharto Sehat


Judul Buku : Soeharto Sehat
Penulis : Asvi Warman Adam, dkk.
Penerbit : Galang Press
Kota Terbit : Yogyakarta
Tahun Terbit : 2006
Tebal Buku : 296 halaman
ISBN/ISSN : 979-24-9951-2
Peresensi : Akbar Hariyadi
-          Keunggulan Buku : menggunakan bahasa yang tidak terlalu “berilmiah-ilmiah” sehingga mudah dalam memahami apa yang disampaikan penulis dan ulasan tiap peristiwa berdasarkan sumber yang jelas.
-          Kekurangan Buku : terlihat jelas setiap peristiwa yang disampaikan menyudutkan suatu pihak, padahal sudah tertera di cover bahwa buku ini ditulis dengan tidak menyudutkan pihak manapun.


Tuhan menciptakan sejarah, tapi hanya manusia (baca : penguasa) yang bisa membengkokkan sejarah”
“Sejarah ditulis oleh sang pemenang”

Dua adagium diatas mungkin merepresentasikan apa yang telah terjadi di era Orde Baru. Soeharto sebagai penguasa tunggal dengan begitu cerdiknya mentransformasi pandangan rakyat terhadap penguasa.
Sadar atau tidak, sejarah yang telah kita pelajari, khususnya yang menyangkut peristiwa G30S/PKI adalah hasil karya rezim Orba. Soeharto dan pasukan militernya seolah menjadi dewa penyelamat dari “keganasan” PKI dan Orde Lama yang dianggapnya adalah orde yang tidak kompeten dalam melaksanakan pemerintahan.
Sosok sang Bapak Pembangunan dan ideologi Orbaismenya seakan menjadi agama yang absolut. Hal ini bisa terjadi setelah tangan dingin Soeharto merangkul para cendekiawan dan ulama agama untuk melegitimasi setiap kebijakan yang diambil.
Semua praktik KKN, kekerasan, perampasan HAM, instabilitas dan semacamnya tidak ada yang muncul ke permukaan dan mengendap di bawah karpet. Setiap kebijakan dibungkus dengan rasionalisasi dari para teknokrat dan agamawan yang berselingkuh dengan pemerintah.
Pada masa Orba, demokrasi memang dikembangkan oleh pemerintah, tetapi demokrasi itu dibungkus dengan nama demokrasi Pancasila. Tetapi muatan dan isi demokrasi Pancasila sudah dikonstruksi oleh Ideologi Orba. Ideologi Orba dengan sangat piawai disusupkan ke dalam doktrin nilai-nilai Pancasila yang kemudian diajarkan di sekolah-sekolah, di penataran-penataran dan di segala penulisan sejarah.
Ada sebuah percakapan menarik antara Hesri Setiawan dengan Supardjo P.A (Purwareja Asli alias Pikiran Abnormal), seorang mantan guru SD yang ditangkap dan di-Buru-kan karena dituduh anggota Pemuda Rakyat dan “ikut latihan” di Lubang Buaya. Pemuda asal Purwareja ini menjadi rusak ingatan akibat siksaan yang dialaminya.
Berikut ini bunyi sila-sila Pancasila dalam versi Supardjo P.A. yang darinya semoga tersirat dan tersurat sekaligus kesalahan Soeharto.
           
Pancasila
            Satu : Ketuhanan yang Berbintang
            Dua : Kemanusiaan yang Dirantai
            Tiga : Persatuan Dibawah Pohon Beringin
            Empat : Kerakyatan yang Dipimpin oleh Kerbau
            Lima : Keadilan Sosial di Kuburan


“Soeharto Sehat” adalah sebuah sindiran bagaimana The Smilling General ini masih bisa menikmati hasil kleptokrasinya selama 32 tahun memimpin Ibu Pertiwi ini dengan segala kekhilafannya. Bahkan beliau menerima surat sakti kedua setelah Supersemar, yakni SKP3 (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Perkara), yang dengan ini kuatlah sudah tameng hukum terhadapnya dari segala tuntutan.

Senin, 27 Maret 2017

Makalah LK2 "REPRESENTASI KEBIJAKAN PENATAAN RUANG TERBUKA HIJAU (RTH) KOTA MALANG UNTUK MEWUJUDKAN VISI MISI KOTA MALANG"


MAKALAH

 


Oleh

Akbar Hariyadi
Kader HmI Cabang Malang
Komisariat Perikanan Brawijaya



“REPRESENTASI KEBIJAKAN PENATAAN RUANG TERBUKA HIJAU (RTH) KOTA MALANG UNTUK MEWUJUDKAN VISI MISI KOTA MALANG”



DIAJUKAN UNTUK MENGIKUTI LK2 (INTERMEDIATE TRAINING)
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM (HMI)
CABANG INDRAMAYU
2017




  














1.      PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang

Pertumbuhan dan perkembangan zaman semakin pesat dengan konsep globalisasi dan modernisasi yang dibangun untuk kemajuan bangsa dan negara. Perkembangan itu dilatarbelakangi oleh pertumbuhan penduduk yang semakin instan dalam kebutuhannya, kemajuan ilmu pengetahun dan teknologi, dinamika kegiatan ekonomi yang semakin meningkat, dan perkembangan perluasan jaringan komunikasi dan transportasi yang semakin tinggi. Faktor tersebut membawa perubahan terhadap bentuk tata ruang wilayah perkotaan, secara fisik maupun non fisik.  Jika  perubahan tersebut  tidak  segera ditangani dengan baik, maka dapat dipastikan, bahwa kerusakan terhadap tatanan ruang kota akan semakin terkikis dan punah oleh semakin meningkatnya perkembangan infrastruktur dan pembangunan kota.
Menurut Imam Ernawi (2010) dalam Dwihatmojo (http://www.bakosurtanal.go.id/assets/download/artikel/BIGRuangTerbukaHijauyangSemakinTerpinggirkan.pdf) menyatakan bahwa perkembangan fisik ruang kota sangat dipengaruhi oleh urbanisasi. Jumlah penduduk menjadi aspek utama yang tinggal di kawasan perkotaan yaitu mencapai 120 juta dari total 230 juta jiwa. Sementara sebaran penduduk yang tidak merata hamper mencapai 70% di Jawa yaitu 125 juta jiwa dan 45 juta jiwa di Sumatera, serta laju urbanisasi yang tinggi, yaitu Jakarta, Surabaya, Palembang, Makassar dan Medan. Semua itu merupakan aspek urbanisasi yang semakin tinggi dan mengalami perkembangan sangat pesat di berbagai daerah.
Adanya otonomi daearah di dalam pengembangan daerah, partisipasi masyarakat hanya sebagai instrument untuk memenuhi unsur ketentuan perundang-undangan saja, namun di dalam pelaksanaannya, partisipasi masyarakat belum sepenuhnya terlibat dalam pengelolaan dan pengembangannya.
Sementara Oman (2007), melalui penelitiannya tentang konsep penataan dan pengelolaan ruang publik pada wilayah perkotaan, yang dilakukan di Kota Malang menyimpulkan bahwa, konsep perencanaan penggunaan kawasan perkotaan, pemerintah belum secara jelas merinci antara ruang terbuka hijau dengan ruang terbuka publik. Disamping itu, secara konseptual, pengembangan ruang terbuka hijau sudah cukup baik, namun seiring perkembangan kota yang semakin meningkat, penggunaan areal ruang terbuka hijau untuk kepentingan publik berubah menjadi kepentingan private.
Budiyono (2006), dalam penelitiannya yang mengkaji pengembangan ruang terbuka hijau kota sebagai sarana ruang publik yang dilakukan di sentra timur Jakarta, menyimpulkan bahwa ruang publik merupakan sebuah keniscayaan yang terus berkembang. Lebih lanjut dikatakan, ruang publik menjadi unsur terpenting dalam struktur kota seiring sebagai implikasi dari interaksi keheterogenitas budaya yang hidup di dalamnya dan merupakan perwujudan dari karakteristik dan kekhasan dari setiap kota, tergantung dari kebijakan yang diformulasikan dan diimplementasikan. Namun, bentuk kebijakan terhadap ruang publik belum sepenuhnya tertuang secara konkret dan terencana.
Kebutuhan akan pembangunan kota melalui perluasan aspek ekonomi dan dan infrastruktur menjadi kewajiban setiap kota dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat yang lebih baik. Laju perekonomian menjadi suatu keharusan di dalam meningkatkan stabilitas kebutuhan masyarakat. Potensi dalam pembangunan kota bertumpu pada tiga aspek yang harus dilakukan, yaitu aspek sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya fisik. Ketiga aspek ini menjadi ketentuan mendasar di dalam membangun kota yang lebih baik. Namun demikian, seiring dengan semakin meningkatnya pembangunan kota, problematika perkotaan sudah mulai dirasakan oleh masyarakat sebagai penggunan pembangunan. Aspek alam seringkali terabaikan dengan semakin tingginya bangunan gedung perkotaan. Banjir menjadi langganan wilayah kota di saat musim hujan, lingkungan perkotaan semakin kumuh dan panas dengan terus merangkaknya gedung-gedung tinggi, serta bencana alam semakin tidak terhindarkan, seperti longsor, tergerusnya lahan pertanian, dan polusi udara yang semakin tinggi. Hal ini menganggu kesehatan masyarakat, sehingga tidak heran, jika dalam akhir-akhir ini kesehatan masyarakat sering dikeluhkan.Faktor tersebut dipengaruhi oleh kurang perhatiaannya stakeholder di dalam pengelolaan terhadap lahan perkotaan, terutama berkaitan dengan RTH yang menjadi penopang kota dalam pemeliharaan lingkungannya. Sumber daya alam tidak sebanding dengan  sumber  daya  fisik  (buatan)  dengan lemahnya perhatian sumber daya manusia terhadap lingkungan.Fungsi sungai dan drainase tidak berjalan sebagaimana mestinya, bergesernya fungsi lahan pertanian menjadi bagian yang tak terbendung dalam tatanan ruang hijau.
Pegelolaan dan pengembangan terhadap tiga aspek di atas penting untuk ditingkatkan dengan sistem seimbang, antara sumber daya alam sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, sumber daya manusia menjadi bagian yang paling penting di dalam meningkatkan kesadaran terhadap lingkungan, dan aspek sumber daya fisik sebagai penunjang peningkatan pembangunan kota melalui berbagai sector, terutama sector ekonomi harus mengembangkan green economic untuk penguatan lingkungan yang bersih dan kota yang maju.
Thomas R. Dye dalam  Riant  Nugroho  D. (2006),  mendefinisikan kebijakan publik sebagai “Whatever governments choose to do or not to do.”, yaitu segala sesuatu atau apapun yang dipilih oleh pemerintah untuk dilakukan atau tidak dilakukan. Dye juga memaknai kebijakan publik sebagai suatu upaya untuk mengetahui apa sesungguhnya yang dilakukan oleh pemerintah, mengapa mereka melakukannya, dan apa yang menyebabkan mereka melakukannya secara berbeda-beda. Dia juga mengatakan bahwa apabila pemerintah memilih untuk melakukan suatu tindakan, maka tindakan tersebut harus memiliki tujuan. Kebijakan publik tersebut harus meliputi semua tindakan pemerintah, bukan hanya merupakan keinginan atau pejabat pemerintah saja. Di samping itu, sesuatu yang tidak dilaksanakan oleh pemerintah pun termasuk kebijakan publik. Hal ini disebabkan karena sesuatu yang tidak dilakukan oleh pemerintah akan mempunyai pengaruh yang sama besar dengan sesuatu yang dilakukan oleh pemerintah. Berdasarkan latar belakang masalah dan uraian teoritis tentang kebijakan publik maka makalah ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana representasi kebijakan penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) terhadap visi misi Kota Malang.

1.2  Rumusan Masalah
Dari makalah ini penulis ingin membahas beberapa hal yaitu:
1.      Bagaimana gambaran umum Kota Malang
2.      Bagaimana visi misi Kota Malang
3.      Bagaimana representasi kebijakan penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Malang untuk mewujudkan visi misi Kota Malang

1.3  Tujuan Penulisan
Ada beberapa tujuan penulisan yang akan disampaikan, yaitu:
1.      Untuk mengetahui bagaimana gambaran umum Kota Malang
2.      Untuk mengetahui bagaimana visi misi Kota Malang
3.      Untuk mengetahui bagaimana representasi kebijakan penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Malang untuk mewujudkan visi misi Kota Malang

1.4  Metode Penulisan
Metode penulisan yang digunakan penulis adalah dengan menggunakan metode deskriptif dari analisa data. Data primer antara lain adalah referensi kepustakaan dan dikembangkan secara analitif serta dilengkapi dengan berbagai sumber lainnya.

























2.      PEMBAHASAN

2.1  Gambaran Umum Kota Malang
2.1.1        Sejarah Singkat Kota Malang
Kota Malang merupakan salah satu daerah otonom dan merupakan Kota besar kedua di Jawa Timur setelah Kota Surabaya. Sebagai Kota besar, Malang tidak lepas dari permasalahan social dan lingkungan yang semakin buruk kualitasnya. Kota yang pernah dianggap mempunyai tata kota yang terbaik di antara kota-kota Hindia Belanda, kini banyak dikeluhkan warganya seperti kemacetan dan kesemrawutan lalu lintas, suhu udara yang mulai panas, sampah yang berserakan atau harus merelokasi pedagang kaki lima yang memenuhi alun-alun kota. Namun terlepas dari berbagai permasalahan tata kotanya, pariwisata Kota Malang mampu menarik perhatian tersendiri. Dari segi geografis, Malang diuntungkan oleh keindahan alam daerah sekitarnya seperti Batu (yang sampai tahun 2000 menjadi Kota madya) dengan agrowisatanya, pemandian Selecta, Songgoriti atau situs-situs purbakala peninggalan Kerajaan Singosari.
Pada tahun 1879, di Kota Malang mulai beroperasi kereta api dan sejak itu Kota Malang berkembang dengan pesatnya. Berbagai kebutuhan masyarakatpun semakin meningkat terutama akan ruang gerak melakukan berbagai kegiatan. Akibatnya terjadilah perubahan tata guna tanah, daerah yang terbangun bermunculan tanpa terkendali. Perubahan fungsi lahan mengalami perubahan sangat pesat, seperti dari fungsi pertanian menjadi perumahan dan industri. Sejalan perkembangan tersebut diatas, urbanisasi terus berlangsung dan kebutuhan masyarakat akan perumahan meningkat di luar kemampuan pemerintah, sementara tingkat ekonomi urbanis sangat terbatas, yang selanjutnyya akan berakibat timbulnya perumahan-perumahan liar yang pada umumnya berkembang di sekitar daerah perdagangan, di sepanjang jalur hijau, sekitar sungai, rel kereta api dan lahan-lahan yang dianggap tidak bertuan. Selang beberapa lama kemudian daerah itu menjadi perkampungan, dan degradasi kualitas lingkungan hidup mulai terjadi dengan segala dampak bawaannya. Gejala-gejala itu cenderung terus meningkat, dan sulit dibayangkan apa yang terjadi seandainya masalah itu diabaikan.
Bentuk dan tata ruang Kota Malang, konstruksi-konstruksi utama yang membentuk struktur sosial di dalamnya, merupakan cermin dari adanya perencanaan dan koordinasi yang dilakukan oleh para elit kota tersebut. Perencanaan tata kota yang memiliki sejumlah makna cultural, tentunya akan disetting sesuai dengan tujuan, ke arah mana dan seperti apa kota tersebut dicitrakan. Untuk memperkuat dan mencapai citra yang telah menjadi kesepakatan sejarah tersebut, dilakukan penyediaan sarana infrastruktur dan suprastruktur. Pemaknaan dan pendefinisian secara sosial atas Kota Malang, tentunya akan meningkatkan dinamika dan gerakan yang ada di Kota Malang tersebut. Namun demikian, juga perlu disadari bahsa disamping membawa dampak positif, baik secara sosial, ekonomi-politik, hal tersebut akan menimbulkan permasalahan-permasalahan social-politik tersendiri bagi masyarakat Kota Malang.

2.1.2        Kondisi Demografi Daerah Kota Malang
Pada tahun 2010 jumlah penduduk Kota Malang 820.243 yang terdiri dari beberapa pemeluk agama yang berbeda, sehingga dengan tingkat pertumbuhan 3,9% per tahun. Sebagian besar adalah suku Jawa, serta sejumlah suku-suku minoritas seperti Madura, Arab, dan Tionghoa. Agama mayoritas adalah Islam, diikuti dengan Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Budha, dan Kong Hu Chu.
Jumlah penduduk semakin meningkat dari tahun pertahun, sebagian besar jumlah bertambahnya penduduk yang tidak menetap, ada sebagian menetap di Kota Malang baik dari kalangan pelajar yang ingin melanjutkan ke jenjang perguruan tinggi, ada sebagian yang hanya mencari pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga sehari-hari seperti pedagang, tani, dan buruh. Pesatnya perubahan pendidikan, pariwisata, dan perindustrian Kota Malang dinobatkan sebagai Kota nomer dua terbesar di Jawa Timur setelah Kota Surabaya.
Adapun menurut hasil tahun 2006, penduduk masyarakat Kota Malang sebanyak 807.136 jiwa, yang terdiri penduduk laki-laki sebanyak 402.818 jiwa dan penduduk perempuan sebanyak 404.318 jiwa. Dengan demikian rasio jenis kelamin penduduk Kota Malang sebesar 99,15. Ini berarti setiap 100 penduduk perempuan terdapat 99 penduduk laki-laki. Berdasar hasil penduduk Kota Malang pada tahun 2000, pada periode 1990-2000 rata-rata laju pertumbuhan penduduk setiap tahunnya adalah 0,86%.
Terletak pada geografis ketinggian daerah Kota Malang antara 429-667 meter diatas permukaan air laut. 112,060 – 112,070 Bujur Timur dan 7,060 – 8.020 Lintang Selatan, dengan dikelilingi beberapa gunung-gunung disekitarnya. Pembagian administrative Kota Malang terdiri atas lima kecamatan adalah Kedungkandang, Sukun, Klojen, Blimbing dan Lowokwaru.
2.2  Visi Misi Kota Malang
2.2.1 Visi Kota Malang
Pengertian Visi menurut Undang-Undang 25 tahun 2004 pasal 1 angka 12 adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan. Hal ini berarti bahwa visi yang tercantum dalam RPJMD Kota Malang harus dicapai pada tahun 2018. Selanjutnya pada pasal 5 ayat (2) disebutkan bahwa RPJM Daerah merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah yang penyusunannya berpedoman pada RPJP Daerah dan memperhatikan RPJM Nasional. Oleh karenanya, maka perumusan visi, misi dan program dalam RPJMD Kota Malang ini 2013-2018 tidak hanya berasal dari visi, misi dan program Kepala Daerah saja, namun sudah dilakukan beberapa penyesuaian dari semua acuan dimaksud.
            Menurut situs resmi Pemerintah Kota Malang, visi Kota Malang adalah “Menjadikan Kota Malang Sebagai Kota Bermartabat”.
Selain visi tersebut di atas, hal lain yang tak kalah pentingnya adalah ditentukannya Peduli Wong Cilik sebagai semangat dari pembangunan Kota Malang periode 2013-2018. Sebagai semangat, kepedulian terhadap wong cilik menjadi jiwa dari pencapaian visi. Hal ini berarti bahwa seluruh aktivitas dan program pembangunan di Kota Malang harus benar-benar membawa kemaslahatan bagi wong cilik. Dan seluruh hasil pembangunan di Kota Malang harus dapat dinikmati oleh wong cilik yang notabene adalah rakyat kecil yang mayoritas jumlahnya di Kota Malang.
Istilah MARTABAT adalah istilah yang menunjuk pada harga diri kemanusiaan, yang memiliki arti kemuliaan. Sehingga, dengan visi ‘Menjadikan Kota Malang sebagai Kota BERMARTABAT’ diharapkan dapat terwujud suatu kondisi kemuliaan bagi Kota Malang dan seluruh masyarakatnya. Hal ini adalah penerjemahan langsung dari konsep Islam mengenai baldatun thoyyibatun wa robbun ghofur (negeri yang makmur yang diridhoi oleh Allah SWT).
Untuk dapat disebut sebagai Kota BERMARTABAT, maka akan diwujudkan Kota Malang yang aman, tertib, bersih, dan asri, dimana masyarakat Kota Malang adalah masyarakat yang mandiri, makmur, sejahtera, terdidik dan berbudaya, serta memiliki nilai religiusitas yang tinggi dilandasi dengan sikap toleransi terhadap perbedaan-perbedaan yang ada di tengah-tengah masyarakat, dengan Pemerintah Kota Malang yang bersih dari KKN dan sungguh-sungguh melayani masyarakat. Sehingga, Kota Malang secara umum akan memiliki keunggulan-keunggulan dan berdaya saing tinggi untuk dapat menempatkan diri sebagai kota yang terkemuka dengan berbagai prestasi di berbagai bidang.
Selain itu, visi BERMARTABAT dapat menjadi akronim dari beberapa prioritas pembangunan yang menunjuk pada kondisi-kondisi yang hendak diwujudkan sepanjang periode 2013-2018, yakni: BERsih, Makmur, Adil, Religius-toleran, Terkemuka, Aman, Berbudaya, Asri, dan Terdidik.
Masing-masing akronim dari BERMARTABAT tersebut akan dijelaskan sebagai berikut:
a.       Bersih, Kota Malang yang bersih adalah harapan seluruh warga Kota Malang. Lingkungan kota yang bebas dari tumpukan sampah dan limbah adalah kondisi yang diharapkan dalam pembangunan Kota Malang sepanjang periode 2013-2018. Selain itu, bersih juga harus menjadi ciri dari penyelenggaraan pemerintahan. Pemerintahan yang bersih (clean governance) harus diciptakan agar kepentingan masyarakat dapat terlayani dengan sebaik-baiknya.
b.      Makmur, Masyarakat yang makmur adalah cita-cita yang dipercayakan kepada pemerintah untuk diwujudkan melalui serangkaian kewenangan yang dipunyai pemerintah. Kondisi makmur di Kota Malang tercapai jika seluruh masyarakat Malang dapat memenuhi kebutuhan hidup mereka secara layak sesuai dengan strata sosial masing-masing. Dalam kaitannya dengan upaya mencapai kemakmuran, kemandirian adalah hal penting. Masyarakat makmur yang dibangun di atas pondasi kemandirian merupakan kondisi yang hendak diwujudkan dalam periode pembangunan Kota Malang 2013 – 2018.
c.       Adil, Terciptanya kondisi yang adil di segala bidang kehidupan adalah harapan seluruh masyarakat Kota Malang. Adil diartikan sebagai diberikannya hak bagi siapapun yang telah melaksanakan kewajiban mereka. Selain itu, adil juga berarti kesetaraan posisi semua warga masyarakat dalam hukum dan penyelenggaraan pemerintahan. Adil juga dimaksudkan sebagai pemerataan distribusi hasil pembangunan daerah. Untuk mewujudkan keadilan di tengah-tengah masyarakat, Pemerintah Kota Malang juga akan menjalankan tugas dan fungsinya dengan mengedepankan prinsip-prinsip keadilan.
d.      Religius-toleran, Terwujudnya masyarakat yang religius dan toleran adalah kondisi yang harus terwujudkan sepanjang 2013-2018. Dalam masyarakat yang religius dan toleran, semua warga masyarakat mengamalkan ajaran agama masing-masing ke dalam bentuk cara berpikir, bersikap, dan berbuat. Apapun bentuk perbedaan di kalangan masyarakat dihargai dan dijadikan sebagai faktor pendukung pembangunan daerah. Sehingga, dengan pemahaman religius yang toleran, tidak akan ada konflik dan pertikaian antar masyarakat yang berlandaskan perbedaan SARA di Kota Malang.
e.       Terkemuka, Kota Malang yang terkemuka dibandingkan dengan kota-kota lain di Indonesia merupakan kondisi yang hendak diwujudkan. Terkemuka dalam hal ini diartikan sebagai pencapaian prestasi yang diperoleh melalui kerja keras sehingga diakui oleh dunia luas. Kota Malang selama lima tahun ke depan diharapkan memiliki banyak prestasi, baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional. Terkemuka juga dapat juga berarti kepeloporan. Sehingga, seluruh masyarakat Kota Malang diharapkan tampil menjadi pelopor pembangunan di lingkup wilayah masing-masing.
f.       Aman, Situasi kota yang aman dan tertib merupakan kondisi yang mutlak diperlukan oleh masyarakat. Situasi aman berarti bahwa masyarakat Kota Malang terbebas dari segala gangguan, baik berupa fisik maupun non-fisik, yang mengancam ketentraman kehidupan dan aktivitas masyarakat. Sehingga situasi masyarakat akan kondusif untuk turut serta mendukung jalannya pembangunan. Untuk menjamin situasi aman bagi masyarakat ini, Pemerintah Kota Malang akan mewujudkan ketertiban masyarakat. Untuk itu, kondisi pemerintahan yang aman dan stabil juga akan diwujudkan demi suksesnya pembangunan di Kota Malang.
g.      Berbudaya, Masyarakat Kota Malang yang berbudaya merupakan kondisi dimana nilai-nilai adiluhung dipertunjukkan dalam sifat, sikap, tindakan masyarakat dalam aktivitas sehari-hari di semua tempat. Masyarakat menjunjung tinggi kesantunan, kesopanan, nilai-nilai sosial, dan adat istiadat dalam kehidupan sehari-hari. Perilaku berbudaya juga ditunjukkan melalui pelestarian tradisi kebudayaan warisan masa terdahulu dengan merevitalisasi makna-maknanya untuk diterapkan di masa sekarang dan masa yang akan datang.
h.      Asri, Kota Malang yang asri adalah dambaan masyarakat. Keasrian, keindahan, kesegaran, dan kebersihan lingkungan kota adalah karunia Tuhan bagi Kota Malang. Namun, keasrian Kota Malang makin lama makin pudar akibat pembangunan kota yang tidak memperhatikan aspek lingkungan. Maka, Kota Malang dalam lima tahun ke depan harus kembali asri, bersih, segar, dan indah. Sehingga, segala pembangunan Kota Malang, baik fisik maupun non-fisik, diharuskan untuk menjadikan aspek kelestarian lingkungan sebagai pertimbangan utama. Hal ini harus dapat diwujudkan dengan partisipasi nyata dari seluruh masyarakat, tanpa kecuali.
i.        Terdidik, Terdidik adalah kondisi dimana semua masyarakat mendapatkan pendidikan yang layak sesuai dengan peraturan perundangan. Amanat Undang-Undang nomer 12 tahun 2012 mewajibkan tingkat pendidikan dasar 12 tahun bagi seluruh warga negara Indonesia. Selain itu, diharapkan masyarakat akan mendapatkan pendidikan dan ketrampilan yang sesuai dengan pilihan hidup dan profesi masing-masing. Masyarakat yang terdidik akan senantiasa tergerak untuk membangun Kota Malang bersama dengan Pemerintah Kota Malang.

2.2.2 Misi Kota Malang
Dalam rangka mewujudkan visi sebagaimana tersebut di atas, maka misi pembangunan dalam Kota Malang Tahun 2013-2018 adalah sebagai berikut :
a.       Menciptakan masyarakat yang makmur, berbudaya dan terdidik berdasarkan nilai-nilai spiritual yang agamis, toleran dan setara.
(Visi: berbudaya, religius-toleran, terdidik dan aman)
Pada misi ini, pembangunan akan diarahkan untuk mengantarkan masyarakat Kota Malang menuju kesejahteraan yang terdistribusi secara merata. Kondisi ini ditandai dengan semakin meningkatnya pertumbuhan ekonomi, menurunnya angka pengangguran dan berkurangnya masyarakat miskin di Kota Malang.
Selain itu, misi ini juga akan mengantarkan masyarakat pada kondisi yang semakin berbudaya, dengan nilai-nilai religius-toleran yang ditandai dengan semakin meningkatnya pemahaman akan nilai-nilai tradisi, nilai-nilai agama, saling menghormati perbedaan, dan tidak adanya konflik dan kekerasan atas nama SARA di Kota Malang.
Dengan demikian, kondisi masyarakat diharapkan akan tertib dan aman, yang ditandai dengan minimnya angka kriminalitas, dan semakin terjaminnya keamanan dan ketertiban masyarakat.
Misi ini juga akan mendorong keberlangsungan pendidikan di Kota Malang menjadi lebih baik. Pendidikan masyarakat secara formal maupun non-formal menjadi prioritas dalam misi ini. Peningkatan kondisi masyarakat terdidik di Kota Malang dilakukan dengan cara peningkatan kualitas pendidikan yang terjangkau sebagai pusat pembudayaan nilai, sikap, dan kemampuan masyarakat. Model pendidikan non-formal yang dimiliki oleh sebagian kelompok masyarakat akan didukung sepenuhnya oleh Pemerintah Kota Malang. Kondisi ini bisa terwujud apabila didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai guna mengembangkan pendidikan yang baik dan berkualitas di Kota Malang.

b.      Meningkatkan kualitas pelayanan publik yang adil, terukur dan akuntabel.
(visi: adil, berbudaya, bersih).
Misi ini akan memberikan prioritas pada peningkatan kualitas pelayanan pemerintah daerah kepada masyarakat Kota Malang. Pelayanan publik terutama pelayanan dasar, pelayanan umum dan pelayanan unggulan menjadi perhatian dalam misi ini. Pemerintah didorong untuk melakukan pelayanan yang maksimal dan profesional pada bidang kesehatan, pendidikan dan infrastruktur. Dalam menjalankan pelayanan publik pemerintah harus senantiasa mengedepankan konsep adil sebagai landasan etik dalam melakukan setiap layanan kepada masyarakat.
Pelayanan kesehatan dan pendidikan diprioritaskan kepada wong cilik yang diimplementasikan dengan menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang terjangkau dan pendidikan murah yang berkualitas. Kondisi ini ditandai dengan semakin mudahnya masyarakat mengakses layanan pendidikan dan kesehatan yang bermutu. Persoalan disparitas antara sekolah unggulan dan non unggulan juga menjadi perhatian serius dalam misi ini untuk diatasi.
Misi ini juga akan mendorong pemerintah menjalankan pelayanan publik yang bersih dan berbudaya. Kondisi ini diwujudkan dengan tidak adanya korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam melakukan kerja pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, dalam menjalankan pelayanan masyarakat, prosedur dan mekanisme yang ada senantiasa ditaati.
Misi ini diarahkan untuk memberikan pelayanan publik yang mudah, cepat dan akuntabel. Dalam menjalankan misi ini, Pemerintah Kota Malang akan mempermudah segala jenis pelayanan perijinan, baik ijin usaha, ijin kependudukan, ijin kepemilikan, ijin bangunan, dan sebagainya dengan senantiasa taat pada aturan-aturan yang berlaku.
Dalam menjalankan misi ini, aparatur pemerintah yang bersih adalah keharusan. Bersih di sini diartikan sebagai komitmen untuk bebas dari segala bentuk kolusi, korupsi, dan nepotisme dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

c.       Mengembangkan potensi daerah yang berwawasan lingkungan yang berkesinambungan, adil, dan ekonomis.
(Visi: terkemuka, asri, makmur, adil, terdidik)
Misi ini diharapkan dapat mendorong pemerintah, masyarakat dan swasta untuk mengembangkan potensi Kota Malang, untuk meningkatkan kemakmuran masyarakat. Diharapkan, semakin tumbuh dan berkembangnya lapangan pekerjaan baru yang berkembang dari pengelolaan potensi daerah. Investasi-investasi bisnis distimulasi dan pemanfaatannya ditujukan untuk pertumbuhan ekonomi dan pemerataan hasil-hasilnya.
Misi ini juga memperhatikan potensi daerah yang berupa sumber daya manusia. Predikat sebagai Kota Pendidikan memiliki makna bahwa Kota Malang memiliki sumber daya manusia terdidik yang melimpah ruah yang siap untuk dikembangkan, tidak saja untuk mendukung pembangunan kota, namun juga untuk meningkatkan prestasi yang membanggakan Kota Malang, baik di tingkat nasional maupun internasional.
Misi ini juga menekankan perlunya strategi pembangunan daerah yang tetap memperhatikan aspek kelestarian lingkungan. Ke depan, diharapkan tidak terjadi kasus-kasus pelanggaran lingkungan, disertai dengan meningkatnya luas lahan yang berfungsi sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan kawasan resapan air sebagai pencegahan terhadap bencana banjir. Strategi implementasi dari misi ini antara lain berupa penataan industri dan kawasan industri.

d.      Meningkatkan kualitas pendidikan masyarakat kota malang sehingga bisa bersaing di era global.
(Visi: terkemuka, terdidik)
Misi ini secara spesifik memberikan prioritas pada peningkatan kualitas pendidikan Kota Malang. Pendidikan yang berkualitas, murah dan terjangkau oleh semua kalangan menjadi target dalam misi ini. Akan didorong pula ketersediaan sarana dan prasarana pendidikan yang memadai untuk pendidikan formal dan non-formal. Segala bentuk pendidikan yang mencerdaskan masyarakat, baik yang dikelola oleh pemerintah daerah maupun oleh kelompok-kelompok masyarakat, akan didukung perkembangannya.
Melalui misi ini, diharapkan mampu diwujudkan iklim dan sistem pendidikan yang demokratis dan bermutu guna memperteguh akhlak mulia, kreatif, inovatif, berwawasan kebangsaan, cerdas, sehat, berdisiplin dan bertanggung jawab, berketrampilan serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka mengembangkan kualitas masyarakat Kota Malang. Dengan demikian Kota Malang bisa menjadi terkemuka dalam penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas dan terjangkau serta menghasilkan out come yang mampu bersaing dalam menghadapi globalisasi.
Melalui misi ini, akan diwujudkan Kota Malang sebagai Kota Pendidikan Internasional. Lembaga-lembaga penyelenggara pendidikan di semua jenjang akan didorong untuk meraih berbagai prestasi berskala internasional. Kota Malang didorong untuk memiliki pelayanan dan fasilitas pendidikan yang memadai untuk menjadi kota tujuan pendidikan internasional.

e.       Meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat kota malang baik fisik, maupun mental untuk menjadi masyarakat yang produktif.
(Visi: makmur, berbudaya, adil, religius-toleran)
Misi ini diarahkan pada peningkatan kualitas kesehatan masyarakat Kota Malang, yang ditunjang dengan layanan kesehatan yang baik. Jaminan kesehatan diberikan bagi semua penduduk Kota Malang, terutama bagi wong cilik, dengan prosedur yang cepat dan mudah. Selain itu juga akan dilakukan peningkatan kualitas dan kuantitas tenaga kesehatan di masing-masing puskesmas dan puskesmas pembantu, pemerataan dan peningkatan sarana dan prasarana kesehatan, peningkatan mutu manajemen pelayanan kesehatan, serta ketersediaan obat-obatan yang cukup bagi warga miskin.
Misi ini juga diarahkan untuk peningkatan kualitas lingkungan sehat dan meningkatkan perilaku hidup bersih dan sehat serta mendorong pemberdayaan masyarakat yang dimulai dari lingkup masyarakat terkecil yakni keluarga. Dengan suasana dan kondisi keluarga yang sehat, produktivitas masyarakat di segala bidang akan meningkat.
Selain itu, misi ini juga mengarah pada terwujudnya kondisi sosial masyarakat yang sehat. Penyakit-penyakit sosial yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum akan ditanggulangi sesuai aturan yang berlaku, baik aturan sosial maupun aturan hukum. Perilaku masyarakat didorong untuk menjunjung tinggi tradisi-tradisi luhur dalam kehidupan sehari-hari di tengah-tengah masyarakat.

f.       Membangun kota malang sebagai kota tujuan wisata yang aman, nyaman, dan berbudaya.
(Visi: aman, berbudaya, bersih, terkemuka, makmur dan asri)
Misi ini diarahkan untuk mendorong Kota Malang sebagai kota budaya yang modern. Nilai-nilai adiluhung tradisional dikembangkan dalam kehidupan masyarakat. Bentuk-bentuk kebudayaan tradisional dipelihara dan direvitalisasi. Lokasi-lokasi yang penuh dengan nilai sejarah dirawat, dikembangkan, dan dipadukan dengan pembangunan Kota Malang yang modern. Dengan demikian, Kota Malang akan menjadi kota tujuan wisata budaya modern. Sarana dan fasilitas rekreasi perkotaan diperluas, diperbaharui dan ditingkatkan agar menarik lebih banyak kunjungan wisatawan domestik dan manca negara. Investasi-investasi di sektor pariwisata akan distimulasi dan difasilitasi guna menambah daya tarik wisata di Kota Malang.
Misi ini juga mendorong untuk ditumbuhkannya rasa aman dan nyaman bagi para wisatawan, melalui keamanan, kenyamanan, dan keasrian Kota Malang. Kesan negatif terhadap keamanan kota, semacam tindakan kriminalitas akan ditangani dengan serius. Melalui misi ini, upaya-upaya serius akan dilakukan agar berbagai persoalan yang membuat wisatawan tidak nyaman, semacam: kemacetan, tumpukan sampah, dan banjir, dapat diatasi dengan baik.
Melalui misi ini pula, pelaku usaha di bidang kepariwisataan dan kebudayaan daerah akan didorong untuk berkembang. Akan ditumbuhkan dan didukung penuh adanya industri-industri kreatif masyarakat sebagai pendamping sektor wisata, disinergikan dengan keberadaan industri perhotelan dan jasa pariwisata.

g.      mendorong pelaku ekonomi sektor informal agar lebih produktif dan kompetitif.
(Visi: adil, terkemuka, makmur)
Misi ini diarahkan keberpihakan pemerintah pada pelaku ekonomi sektor informal Kota Malang agar mampu menghadapi persaingan global. Kebijakan sektor perekonomian akan diarahkan pada pemberdayaan dan penguatan pelaku ekonomi sektor informal. Hal ini ditandai oleh adanya pengembangan usaha kecil informal yang berbasis rumah tangga (home industry), penataan dan pengembangan usaha pedagang kaki lima, penataan dan pengembangan pedagang musiman, dan penguatan daya saing para pedagang keliling.
Dengan demikian pelaku ekonomi sektor informal di Kota Malang akan memiliki peluang usaha yang kian besar. Mereka sanggup bersaing dengan industri lain yang berkembang di Kota Malang. Pada prinsipnya misi ini diarahkan untuk mendorong pemerintah memperlakukan setiap pelaku ekonomi dan pelaku usaha baik besar maupun kecil pada posisi yang sama.
Selain itu, misi ini diarahkan pada pemberdayaan pelaku ekonomi sektor informal dengan memberikan berbagai pengetahuan yang dapat meningkatkan produktivitas dan daya saing mereka. Pemberdayaan ini dimaksudkan agar pelaku ekonomi sektor informal ini mampu mengembangkan usahanya menjadi lebih besar. Dengan demikian, mereka bisa bersanding dengan pelaku ekonomi formal di Kota Malang. Dengan demikian perekonomian pelaku ekonomi sektor informal ini menjadi semakin baik dan berkembang.
Dengan demikian, taraf hidup masyarakat semakin baik, dan kemakmuran masyarakat Malang akan bisa terwujud. Problem kemiskinan di Kota Malang bisa berkurang. IPM Kota Malang menjadi lebih baik, produktivitas masyarakat juga semakin tinggi. Hal ini akan berdampak pada peningkatan daya saing daerah.

h.      Mendorong produktivitas industri dan ekonomi skala besar yang berdaya saing, etis dan berwawasan lingkungan.
(Visi: bersih, berbudaya, makmur, terkemuka, asri, adil)
Salah satu penopang pertumbuhan ekonomi suatu daerah adalah tingginya aktivitas ekonomi yang digerakkan oleh industri berskala besar. Pemerintah Kota Malang harus memperhatikan usaha industri berskala besar yang telah ada dengan cara menciptakan iklim usaha yang sehat guna mendorong produktivitas serta daya saing pelaku usaha industri berskala besar. Pemerintah Kota Malang harus juga menjamin adanya rasa adil dalam menjalankan usaha ekonomi, baik terhadap pelaku industri berskala besar maupun kecil. Untuk itu juga, dibutuhkan tindakan yang bersih dari KKN dari aparatur pemerintah Kota Malang.
Misi ini mendorong pemerintah untuk pro-aktif terhadap investasi ekonomi berskala besar. Pemerintah Kota Malang diharapkan dapat terus mempromosikan potensi dan keunggulan-keunggulan daerah agar memiliki nilai tambah yang tinggi dengan dukungan industri berskala besar. Kebijakan pemerintah Kota Malang dalam berbagai bidang terkait diperlukan agar investor merasa nyaman dan aman melakukan investasi mereka ke Kota Malang.
Misi ini juga mengarahkan pada peningkatan kepedulian terhadap kelestarian lingkungan dan kebersihan serta keasrian kota, utamanya oleh pelaku usaha industri berskala besar. Pendirian dan pengoperasian pabrik industri harus memperhatikan dampaknya terhadap lingkungan kota. Pemerintah Kota Malang harus melakukan kontrol yang kuat terhadap dampak lingkungan yang diakibatkan oleh kalangan industri.
Misi ini mendorong agar dampak sosial dari industri-industri berskala besar dapat dikendalikan. Konflik industrial harus dideteksi, dimediasi, dan diselesaikan dengan cara yang baik dan sikap keberpihakan pada kepentingan masyarakat luas. Tingginya arus urbanisasi sebagai akibat dari industri berskala besar harus dikelola menjadi potensi positif guna kemajuan Kota Malang.

i.        Mengembangkan sistem transportasi terpadu dan infrastruktur yang nyaman untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
(Visi: berbudaya, makmur, adil, terkemuka)
Kemajuan pembangunan kota ditambah dengan tingginya urbanisasi mengakibatkan problem transportasi di Kota Malang. Misi ini mendorong tersedianya sistem transportasi yang baik untuk menyelesaikan problematika transportasi tersebut, yang antara lain ditandai dengan penyediaan sarana dan prasarana jalan yang memadai, berkurangnya kemacetan, kelayakan fasilitas transportasi publik, serta meningkatnya kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan-aturan pemanfaatan fasilitas umum di bidang transportasi perkotaan

2.3  Representasi Kebijakan Penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Malang
Perumusan visi misi tiap daerah haruslah memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Selanjutnya penyusunan RPJMD berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjng (RPJP) Daerah dan memperhatikan RPJM Nasional.
Salah satu program dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Malang adalah kebijakan Penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Malang.
Polemik keharusan menyediaan RTH oleh pemerintah daerah pada kawasan perkotaan sebenarnya telah lama ada. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1998 tentang Penatan Ruang Terbuka Hijau di Wilayah Perkotaan sebenarnya telah mengatur hal tersebut. Namun pelaksanaannya belum sesuai dengan kondisi yang diinginkan.Pasal 1 Undand-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, RTH didefinisikan sebagai area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam. Lebih lanjut pada pasal 29 disebutkan bahwa Ruang terbuka hijau terdiri dari ruang terbuka hijau publik dan ruang terbuka hijau privat, dimana proporsi ruang terbuka hijau kota paling sedikit 30% dari luas wilayah kota, sedangkan proporsi ruang terbuka hijau publik paling sedikit 20% dari luas wilayah kota. Partisipasi masyarakat di dalam penyusunan rencana umum tata ruang wilayah belum sepenuhnya dilibatkan secara aktif dalam tataran implementasinya.
Pengelompokan luasan RTH Kota Malang masih dalam katagori kurang sesuai dalam penataan dan penempatannya, baik dari pengelompokan dan luasan ruang publik, fasilitas umum, maupuan fasilitas social,sehingga tidak salah, jika saat ini Kota Malang semakin menghawatirkan, yaitu keadaan kota yang sering terkena dampak dari banyaknya perubahan yang ada, seperti banjir dibeberap titik di pusat kota maupun keseimbangan pembangunan infrastruktur dengan mengorbankan ruang terbuka hijau dan mengalihkannya ke perbatasan kota.Pengelompokan dan luasan RTH Kota Malang diperlukan adanya sebuah keseriusan pemerintah daerah dalam mengelompokkan terhadap luasan RTH yang ada, yaitu dengan standar yang telah ditentukan dalam UU RTRW dan Perda RTRW Kota Malang. Tujuannya adalah untuk agar pengelompokkan terhadap keberadaan RTH sesuai dengan kebutuhan akan kota itu sendiri.
Sehubungan dengan itu pada indicator pengelompokan dan luasan RTH Kota Malang, dibutuhkan kejelian dari pihak yang terkait dalam menganalisis terhadap kebutuhan RTH untuk melakukan pengelompokkannya. Karena semakin tingginya kebutuhan masyarakat, pihak swasta dan pemerintah akan keberadaan RTH di Kota Malang, seiring dengan semakin tingginya pemanasan global dan berbagai gejolak bencana, yang salah satunya ditimbulkan oleh keberadaan lingkungan perkotaan, yakni RTH. Sesuai  dengan  kondisi  geografisnya, penataan ruang Kota Malang direncanakan sesuai dengan memperhatikan aspek ruang terbuka hijau yang menyatu dengan alam. Menurut Master Plan RTH Kota Malang 2006, berdasarkan bentuknya, layanan dan aspek kemanfaatannya, RTH Kota Malang dibagi dalam beberapa katagori: (1)RTH skala kota yang bersifat aktif dan pasif. RTH yang bersifat aktif di Kota Malang adalah berbentuk memanjang maupun mengelompok, dimanfaatkan untuk taman kota, kebun bibit, hutan kota, rekreasi, pasar bunga, jalur jalan, bantaran sungai, dan jalur sepanjang KA. Sedangkan RTH skala kota yang bersifat pasif adalah berfungsi sebagai monument, gerbang kota, dan identitas kawasan landmark; (2)RTH dengan skala lingkungan, yaitu pada lingkungan perumahan kampung maupun pengembang dengan kemanfaatan sebagai interaksi social antar warga dan untuk keindahan kota;(3)RTH dengan skala bangunan, yaitu seperti halaman bangunan umum (hotel, perkantoran, dan lain sebagainya) serta halaman rumah; (4) lapangan RTH sebagai pendukung fungsi RTH seperti lapangan olahraga, parker, makam, pekarangan, dan pertanian.
Hutan kota di Kota Malang merupakan kawasan yang digunakan sebagai sarana peresapan air. Data hutan kota di Kota Malang terdiri dari hutan kota Malabar yang mempunyai luas 16.718 m2 yang terdapat di kelurahan Oro-Oro Dowo, taman Jakarta 2.221 m2 di Kelurahan Penganggungan, taman trunojoyo luas 5.840 m2 di Kelurahan Klojen, tama ronggolawe luas 3.305 m2, SHP No. 22 di Klojen, hutan velodrom luas 12.500 m2 di kelurahan madyopuro, hutan kota Kediri seluas 5.479 m2 di Gading Kasri, hutan kota pandanwangi seluas 1.400 m2 di pandanwangi dan hutan kota Indragiri di purwantoro seluas 2.500m2. Total hutan kota di Kota Malang adalah seluas 49.963 m2 yang tersebar di beberapa kelurahan. (Dinas Pertanaman Kota Malang, dalam Bappeko, 2006). Salah satu khas ruang Kota malang adalah keberadaan ruang terbuka. Taman kota berfungsi sebagai tempat rekreasi, tempat berteduh, dan merupakan bentuk keindahan kota. Taman kota di Kota Malang hanya terdapat 2 (dua) taman, yaitu taman alun-alun merdeka yang mempunyai luas 23.970 m2 dengan nomor sertifikat 8695022 yang berada di kelurahan kidul dalam dan taman alun-alun tugu yang terletak di kelurahan klojen dengan luas tanah 10.923m2 dengan SHP No. 23. Total taman kota di Kota Malang menurut data Dinas Pertanaman Kota Malang (dalam Bappeko, 2006) adalah seluas 34.893 m2. Kemudian, pada jalur tengah atau jalur hijau di Kota Malang memiliki bentuk berupa taman pada batas jalan, monument, dan pohon-pohon peneduh, baik sebagai pembatas atau yang berada di tepi jalan. Jalur hijar atau jalur tengah di Kota Malang terdapat di berbagai kelurahan dengan jumlah total luas 101.147m2 (Dinas Pertamanan Kota Malang, dalam Bappeko, 2006) yang dikelola oleh Pemerintah Kota Malang dan sebagian oleh RW setempat.
Perencanaan terhadap RTH sendiri sesungguhnya harus diimplementasikan ke dalam aspek kebijakan, pada indicator perencanaan RTH Kota Malang, realitasnya banyak menyalahi ketentuan perda 7/2001. Sehingga mengakibatkan timbulnya masalah lingkungan yang semakin sulit di atasi. Esensinya, penanganan terhadap masalah RTH di awali dari perencanaanya, pun perencanaan bukan menjadi jaminan terealisasinya sebuah kebijakan. Begitu juga sebaliknya, menjadi sebuah kebajikan, jika perencanaan harus dilaksanakan sesuai dengan fungsinya sebagai dasar dari kebijakan publik.Dampak dari penyalahgunaan dan penyimpangan terhadap rencana RTH Kota Malang, dapat dilihat pada kemacetan kota yang semakin parah, ruang yang seharusnya menjadi lahan RTH berubah menjadi tempat belanja dengan gedung mewah berjejeran. Banjir tidak dapat dihindari jika musim hujan, panas alam sudah menjadi konskuensi masyarakat perkotaan yang ditimbulkan dari dampak kurang terawatnya lingkungan, terutama RTH sebagai penyanggah lingkungan perkotaan. Sesuai dengan peraturan daerah No. 7 tahun 2001 pada ayat 5 huruf b, menyatakan bahwa untuk lapangan olahraga yang ada saat ini, sebisa mungkin dihindari terhadap peralihan fungsi sebagai kawasan terbangun, dan hanya difungsikan sebagai RTH, baik tempat olahraga, taman kota maupaun sebagai resapan air.
Menjadi tantangan bagi Kota Malang dalam pengembangan dan pengelolaan terhadap keberadaan RTH, cepatnya pembangunan kota, penyalahgunaan terhadap fungsi RTH juga semakin menghawatirkan. Kota Malang sebagai kota pariwisata menjadi tumpuan investor untuk mengembangkan usahanya dengan berbagai kesempatan yang ada, namun kadang RTH memang selalu menjadi korban dari kepentingan kelompok atau individu. Resapan airpun sudah tidak dapat diselamatkan dari cengkraman gedung mewah dan kokoh, seperti yang terjadi pada pembangunan apartemen dipinggiran Jembatan Soekarno Hatta, yang semestinya menjadi RTH dengan fungsi sebagai resapan air dan penyanggah sungai untuk menghindari banjir dan longsor. Jelas dalam pasal 20 (5) huruf b, Perda 7/2001 menjelaskan rencana tata ruang wilayah Kota Malang untuk kawasan konsevasi dibantaran sungai difungsikan sebagai RTH, hal ini untuk menjaga lingkungan, terutama erosi dan sebagai tanaman kota serta resapan air. Kekurangsesuaian dari analisi nilai indicator ini, menunjukkan bahwa pemerintah Kota Malang harus bersikap tegas terhadap penggunana lahan RTH. Bergesernya fungsi RTH Kota Malang beberapa tahun terakhir tingkat perekonomian Kota Malang terus meningkat, pun demikian pengelolaan dan pengembangan terhadap RTH kota juga semakin menurun.
Ruang terbuka hijau secara real memang tidak dapat menguntungkan dan tidak dapat mendatangkan keuntungan secara material, tetapi dari segi non-materialnya. Keberadaan RTH lebih berarti dari sikap hedonisme bagi sebagain masyarakat. RTH menjadi penyelamat lingkungan masyarakat, sebagai pelindung bagi psikologi setiap manusia, dan pencegah terhadap timbulnya bencana alam.


























3.      PENUTUP

3.1  Kesimpulan
Dari berbagai penjelasan diatas, diakhir pembahasan makalah ini penulis ingin menyimpulkan beberapa hal yang di angggap penting. Adapun kesimpulan dari makalah ini adalah Implementasi kebijakan penetaan ruang terbuka hijau (RTH) Kota Malang yang meliputi aspek sumber daya alam, sumber daya  manusia  dan  sumber daya  fisik,  belum terlaksana sesuai dengan perda Nomor 7 Tahun 2001. Dari sumber daya fisik, pengelompokkan jenis ruang terbuka hijau belum tertata dengan baik sesuai dengan kebutuhan perkembangan kota dan pertambahan jumlah penduduk. Belum sesuainya pengelolaan dan pengembangan Kota Malang dengan RTH kota dipicu oleh beberapa pengalihan fungsi RTH dari semestinya dan ketidaksesuaian konsep dan perencanaan dalam implementasinya. Dampak dari ketidaksesuaian konsep, arahan dan perencanaan RTH dalam implementasinya menimbulkan kekhawatiran atas keberadaan RTH yang dirasakan masyarakat seperti adanya banjir yang berada disetiap ruas titik perkotaan dan dijalan-jalan utama Kota Malang.

3.2  Saran
Kita sebagai kader HmI seyogyanya belajar untuk lebih mengetahui makna dan realitas sebenarnya terkait kebijakan pemerintahan dalam penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) untuk memecahkan permasalahan perkembangan kota kedepan.
Tetap berjuang dan terus berjuang. YAKUSA.












DAFTAR PUSTAKA

Bappeko Kota Malang. 2006. Master Plan Ruang Terbuka Hijau Kota Malang.
Bappeko Kota Malang. 2006. Petunjuk Pelaksana Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang.
Budiyono. 2006. Kajian Pengembangan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Sebagai Saran Ruang Publik (Studi Kasus Kawasan Sentra Timur Jakarta). Bogor: ITB.
Budiman Widodo. 2013. Kebijakan Rencana Tata Ruang Wilayah Perbatasan Dengan Kabupaten. Jurnal JIANA. 12(3).
Dwihatmojo, Roswidyatmoko.2010. Ruang Terbuka Hijau Yang Semakin Terpinggirkan.http://www.bakosurtanal.go.id/assets/download/artikel/BIGRuangTerbukaHijauyangSemakinTerpinggirkan.pdf. Di akses tanggal 30 Desember 2016.
Nugroho, D. Riant. 2006. Kebijakan Publik Untuk Negara-Negara Berkembang. Jakarta: PT. Elex Media Komputindo Kelompok Gramedia.
Sukmana, Oman. 2007. Konsep Penataan dan Pengelolaan Ruang Publik pada Wilayah Perkotaan (Studi Kasus di Wilayah Kota Malang). Karya Ilmiah. Malang: Universitas Muhammadiyah Malang.









CURICULUM VITAE


Nama                                      : Akbar Hariyadi
Tempat, Tanggal Lahir        : Jepara, 3 Maret 1995
Alamat                                    : Jl. Kertorahayu no.6 Ketawanggede, Lowokwaru-Malang
Asal Komisariat                     : HmI Cabang Malang Komisariat Perikanan Brawijaya
Nomer HP                              : 085649442940
Motto Hidup                          : Ngeli ning aja keli

Riwayat Pendidikan
1.      HmI
·         Formal
-          LK1 HmI Komisariat Perikanan Brawijaya Malang        
·         Non Formal
-          SMOD & Ideopolstratak HmI Komisariat Perikanan Brawijaya Malang
-          Sekolah NDP HmI Komisariat Perikanan Brawijaya Malang
2.      Umum
-          SDN 1 Robayan, Jepara                ( 2001 – 2007 )
-          SMPN 1 Welahan, Jepara             ( 2007 – 2010 )
-          SMAN 1 Welahan, Jepara                        ( 2010 – 2013 )
-          Universitas Brawijaya                   ( 2013 – sekarang )
Pengalaman Organisasi
1.      HmI
-          Sekretaris Umum HmI Komisariat Perikanan Brawijaya Malang
-          Wakabiro MSSC (Mina Student Science Club) HmI Komisariat Perikanan Brawijaya Malang
2.      Umum
-          Pemimpin Redaksi LPM AQUA FPIK UB
-          Manager Personalia Lembaga Kajian Pengembangan Profesi (LKP2) FPIK UB